Hakim Tanyakan Kenapa Bupati Tak Berhentikan Setoran Perdes, Sudewo: Saya Sendiri Tidak Tahu -->

Hakim Tanyakan Kenapa Bupati Tak Berhentikan Setoran Perdes, Sudewo: Saya Sendiri Tidak Tahu

24 Agu 2026, Senin, Agustus 24, 2026
Hakim Tanyakan Kenapa Bupati Tak Berhentikan Setoran Perdes, Sudewo: Saya Sendiri Tidak Tahu

JATENG.COM, SEMARANG- Sidang kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, sempat memicu perdebatan, Senin (24/8/2026).

Saksi mahkota Sumarjiono diwawancara oleh majelis hakim terkait sumber informasi yang menyebut dugaan keterlibatan Bupati nonaktif Pati, Sudewo dalam pengumpulan uang dari calon perangkat desa.

Satu pertanyaan dari hakim langsung menyentuh apakah Sudewo pernah mengetahui atau berusaha menghentikan kebijakan pengisian jabatan perangkat desa yang diiringi pembayaran uang.

Sumarjiono diperiksa secara online dari Lapas Kedungpane.

Ia menjadi satu-satunya saksi yang memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

Di hadapan sidang pengadilan, Sumarjiono mengakui mendapatkan informasi terkait pengaturan pengisian jabatan perangkat desa dari Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), tersangka dalam kasus yang sama.

Anggota Majelis Hakim, Bonifasius Nadya Aribowo selanjutnya meminta Sumarjiono untuk memverifikasi hubungan informasi tersebut dengan Sudewo.

Hakim menekankan agar Sumarjiono memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui, bukan hanya berdasarkan asumsi.

"Sejauh dari sumber informasi yang Anda dapatkan dari siapa pun, apakah Anda mampu memastikan atau yakin bahwa pengisian tersebut tidak dilakukan tanpa pengetahuan atau persetujuan Bupati?" tanya hakim.

"Saya memperoleh informasi tersebut dari Abdul Suyono mengenai penyiapan pengisian jabatan," jawab Sumarjiono.

Saat hakim kembali bertanya apakah Abdul Suyono pernah menyampaikan adanya hubungan dengan Bupati, Sumarjiono menjawab ya.

"Benar seperti yang dikatakan Pak Suyono," katanya.

Namun, Sumarjiono mengakui bahwa ia tidak pernah memverifikasi langsung kepada Sudewo.

Sementara itu, anggota majelis hakim lainnya, Kukuh Kalinggo Yuwono selanjutnya menanyakan apakah pernah ada upaya dari bupati untuk mencegah para kepala desa mengumpulkan uang.

Hakim Kukuh bertanya dengan tegas apakah pernah ada tindakan yang dilakukan oleh Bupati untuk memanggil para kepala desa dan menghentikan praktik tersebut.

"Adanya hal tersebut, apakah ada dari Bupati yang dapat menghentikan atau memanggil kepala desa untuk menghentikan hal itu?" tanya hakim.

"Tidak ada, Pak," jawab Sumarjiono.

Jawaban itu segera ditolak oleh Sudewo.

Sudewo memotong dan meminta majelis hakim memberinya kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

"Maaf yang mulia, tadi ada pertanyaan, apakah Bupati pernah memanggil para kepala desa untuk menghentikan atau tidak?" kata Sudewo.

Ia kemudian menyatakan bahwa ia tidak mengetahui kejadian yang terjadi di lapangan.

“Karena memang saya tidak tahu peristiwa di lapangan sama sekali, tidak saya tambah, tidak saya kurangi,” tegasnya.

Sudewo langsung menyampaikan pembelaannya kepada Sumarjiono.

"Ya, pertanyaannya kepada Pak Sumarjiono tadi. Saudara tidak pernah mengonfirmasi ke saya. Jadi saya benar-benar tidak tahu apa yang Saudara lakukan," ujar Sudewo.

Sumarjiono kemudian menjelaskan bahwa ia memang tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Sudewo mengenai masalah tersebut.

"Siap. Terima kasih," kata Sudewo.

Setelah persidangan, Sudewo kembali menyatakan penyangkannya.

Menurutnya, pernyataan Sumarjiono yang mengarah kepadanya lebih bersifat asumsi karena Abdul Suyono dan sejumlah kepala desa disebut sebagai orang-orang terdekatnya.

Sudewo menganggap, Sumarjiono tidak pernah menerima instruksi langsung darinya terkait pengumpulan dana.

Inti dari apa yang disampaikan Pak Sumarjono terkait saya hanyalah dugaan.

Maka OTT tersebut adalah OTT-nya Pak Sumarjiono dan Pak Sukarjan, bukan OTT-nya saya. Saya benar-benar tidak mengetahui hal itu," tambah Sudewo.

Ia juga menyebutkan pernah bertemu dengan Sumarjiono, Sukarjan, dan Abdul Suyono pada akhir November atau awal Desember.

Menurut Sudewo, dalam pertemuan tersebut ia justru menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa 2026 menjadi kewenangan desa dan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test atau CAT.

"Jelas, tiga kalimat itu. Tapi dia mengatakan lupa," kata Sudewo.

Sudewo juga menyebutkan pertemuan yang berlangsung di rumah seorang kepala desa pada 7 Januari. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut telah diambil kesepakatan untuk menghentikan proses pengumpulan dana.

Namun, menurut Sudewo, keterangan Sumarjiono dalam persidangan tidak sama dengan kejadian sebenarnya menurut versinya.

Di sisi lain, Sumarjiono dalam persidangan mengungkap adanya alur pengumpulan dana dari beberapa calon perangkat desa.

Ia menyebutkan besaran setoran yang dibicarakan, antara lain Rp125 juta dan Rp175 juta.

Dalam penjelasannya, uang kemudian dikumpulkan dan disimpan sementara di rumah kerabatnya, Sumarni.

Uang tersebut akan dilaporkan kepada Abdul Suyono sebelum diteruskan sesuai perintah, hingga akhirnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Sumarjiono juga menyebutkan bahwa Abdul Suyono memiliki pembagian wilayah guna mengkoordinasikan beberapa kecamatan.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang keterlibatan langsung Sudewo, Sumarjiono tetap mengakui bahwa ia tidak pernah menerima instruksi langsung dari Bupati Pati yang sudah tidak aktif itu. (rez)

TerPopuler