PR TANGERANG– Perusahaan PT Letawa kembali dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat. Laporan terbaru ini menyoroti dugaan masalah hukum terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2013, riwayat penggunaan lahan di luar HGU, serta indikasi pemanfaatan sekitar 42 hektar kawasan hutan lindung di Afdeling Mike.
Laporan disampaikan oleh HASRI JACK & PARTNERS Law Office melalui Adv. Hasri, S.H., M.H., dan terdaftar dalam surat Nomor 024/LAP-DU/HJ&P/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026. Laporan tersebut mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perkebunan, kehutanan, penguasaan kawasan hutan lindung, serta mengeksplorasi kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi.
Salah satu dokumen penting adalah Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Nomor 460/327/53-14/1997 tanggal 24 Oktober 1997, yang menyatakan bahwa sekitar ±325 hektare kebun kelapa sawit PT Letawa di Dusun Siparappe, Desa Tikke, Kecamatan Pasangkayu berada di luar HGU PT Letawa dan termasuk dalam wilayah PT Graha Lestari Pakarmandiri (PT GLPM).
"Jika sejak tahun 1997 BPN telah menyatakan sekitar 325 hektare kebun sawit PT Letawa berada di luar HGU, penyidik perlu mengetahui apa yang terjadi setelah surat tersebut dikeluarkan," kata Hasri.
Laporan juga menyoroti Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 99/Kpts-II/1996 tanggal 19 Maret 1996 terkait penghapusan kawasan hutan seluas 15.502 hektare untuk PT Letawa. Pasal Kesembilan keputusan tersebut menyatakan bahwa jika pengurusan HGU tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun, penghapusan kawasan hutan akan batal secara otomatis.
Baca selengkapnya