Heboh Anak Didatakan ke Dapodik Tanpa Izin Orang Tua, Ini Tanggapan Kemendikdasmen -->

Heboh Anak Didatakan ke Dapodik Tanpa Izin Orang Tua, Ini Tanggapan Kemendikdasmen

6 Agu 2026, Kamis, Agustus 06, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA - Isu mengenai dugaan penggunaan data anak yang didaftarkan ke Dapodik di beberapa satuan pendidikan tanpa izin orang tua tengah viral di media sosial.

Menghadapi informasi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap data tersebut untuk memastikan fakta dan urutan kejadian yang sebenarnya.

Kepala Badan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal serta Informal (Kepala PAUD Dikdas PNFI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menangani informasi tersebut dengan sungguh-sungguh dengan memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.

"Pada saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan dan pencarian mendalam terkait informasi yang beredar," ujar Dirjen Gogot di Jakarta, Rabu (5/8).

Proses ini penting agar dapat memverifikasi fakta, urutan kejadian, serta pihak-pihak yang terlibat, sehingga pengambilan tindakan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif.

Jika ditemukan terjadi penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelolaDapodik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melanjutkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada proses pencarian tersebut, Kemendikdasmen menegaskan secara prosedural bahwa pengisian data siswa ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang sah.

Pengisian data tersebut harus didasarkan pada dokumen dan prosedur administrasi penerimaan siswa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memastikan akan mengambil tindakan tegas jika hasil penelusuran menemukan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan.data pribadiyang tidak memenuhi aturan, maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik.

Penyelesaian terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum yang berwenang.

Selain melakukan pencarian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak masyarakat, terutama orang tua, satuan pendidikan, guru, serta tenaga kependidikan, agar tidak memberikan atau menyebarkan informasi pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan, kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui saluran yang tidak sah.

Masyarakat juga bisa memeriksa status data siswa melalui situs Kemendikdasmen.

Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke sekolah atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen menjaga kejujuran dalam pengelolaan Dapodik serta memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani dengan baik, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku.(esy/jpnn)

TerPopuler