HUT Ke-81 RI, Keadilan Hukum Hanya Sepenggal Ucapan -->

HUT Ke-81 RI, Keadilan Hukum Hanya Sepenggal Ucapan

17 Agu 2026, Senin, Agustus 17, 2026

 bengkalispos.com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali melihat sejauh mana cita-cita kemerdekaan diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pekerjaan rumah yang masih menjadi sorotan adalah pemerataan keadilan, termasuk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dinilai masih sebatas omon-omon.

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kemerdekaan yang telah berlangsung selama 81 tahun belum sepenuhnya mampu memberikan keadilan yang sama kepada seluruh rakyat.

Menurutnya, kemerdekaan tidak cukup diartikan sebagai kebebasan dari penjajahan. Negara juga diharuskan menyediakan kebijakan yang menciptakan rasa keadilan serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat dalam menjalani berbagai aktivitas.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi, Fickar menganggap belum ada kebijakan nyata yang benar-benar memberikan dukungan efektif terhadap langkah pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, berbagai wacana tentang penegakan hukum yang lebih ketat dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam kebijakan yang riil.

"Ya hanya wacana, karena belum ada kebijakan nyata yang dikeluarkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi," ujar Fickar kepada bengkalispos.com, Senin (17/8).

Ia menilai, kondisi penegakan hukum saat ini masih berjalan seperti pola sebelumnya. Menurutnya, diperlukan penajaman, baik dalam pernyataan maupun kebijakan konkret, termasuk dengan memberikan dorongan kepada aparat peradilan untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi.

Hal tersebut dapat segera diperkuat dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Proses kebijakan ini saat ini sedang dibahas oleh DPR RI, meskipun terdapat berbagai tuntutan agar proses pembahasannya dilakukan secara transparan.

"Semua masih terlihat biasa saja seperti peninggalan masa lalu, seharusnya ada penguatan baik dalam pernyataan maupun kebijakan nyata, misalnya jika sistem peradilan (termasuk polisi, jaksa, dan hakim) mampu meningkatkan pendapatan negara yang berasal dari harta milik koruptor maka akan mendapatkan penghargaan baik secara individu maupun sistemik," katanya.

Keadilan hukum sulit diraih oleh masyarakat biasa

Ahli hukum tata negara Feri Amsari menganggap, kesempatan kemerdekaan bagi masyarakat kecil masih menghadapi berbagai kendala ketika menghadapi masalah hukum. Menurutnya, ketidakadilan dalam penerapan hukum menyebabkan sebagian orang yang mencari keadilan kesulitan memperoleh haknya secara sama, sesuai dengan prinsipkualitas sebelum hukum.

"Kita menyadari banyaknya ketidakadilan dalam hukum dan keadilan, meskipun negara telah merdeka selama 81 tahun. Di mana para pencari keadilan masih kesulitan mendapatkan keadilan dan keadilan sulit diraih oleh masyarakat biasa," katanya.

Aktivis anti-korupsi menegaskan bahwa isu ini menjadi tantangan besar dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum. Ia menyoroti adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara, khususnya ketika membandingkan kasus yang melibatkan pejabat pemerintah dengan perkara yang menimpa masyarakat biasa atau pihak yang berbeda pandangan secara politik.

Perbedaan tersebut terlihat jelas dalam penanganan kasus yang menimpa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ternyata, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan ketika akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK. Hal ini berbeda dengan setiap tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selalu menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

"Bagaimana kemudian penyelesaian kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara berlangsung begitu saja dengan hukuman yang ringan, sementara lawan politik dan masyarakat biasa mendapat sanksi serta hukuman yang lebih berat," ujarnya.

Menurut Feri, keadaan tersebut menggambarkan masih adanya persaingan besar dalam memastikan prinsip negara hukum benar-benar berjalan dengan baik. Momentum perayaan HUT ke-81 RI seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat kembali semangat para pendiri bangsa terkait negara hukum yang menghargai kesetaraan di hadapan hukum.

"Ini adalah pertarungan besar dalam mewujudkan negara hukum, pada perayaan 81 tahun kemerdekaan ini sesuai dengan yang diharapkan oleh para pendiri bangsa, semoga akan terjadi perubahan yang lebih nyata, jika proses sistem politik dan penegakan hukum diperbaiki secara sungguh-sungguh, bukan hanya sekadar wacana," tegasnya.

Kekuasaan kehakiman kehilangan daya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menganggap, masalah peradilan tidak cukup diatasi hanya dengan meningkatkan kesejahteraan hakim sebesar 280 persen seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Isnur, kesejahteraan hakim memang penting, namun bukan satu-satunya hal yang menentukan terciptanya peradilan yang mandiri. Ia berpendapat, diperlukan perbaikan yang lebih mendasar agar hakim dapat menjalankan tugas pengawasan terhadap kekuasaan.

"Masalah krisis kekuasaan peradilan tidak bisa diatasi hanya dengan menaikkan penghasilan para hakim. Kesejahteraan memang penting, tetapi hal itu tidak secara otomatis menghasilkan hakim yang mandiri, berintegritas, memiliki perspektif HAM, dan berani mengoreksi kekuasaan," tegas Isnur.

Ia juga menyoroti lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki peran krusial dalam memastikan produk legislasi tidak berubah menjadi alat kekuasaan. Namun, kemandirian lembaga tersebut masih menghadapi beberapa tantangan.

"Mahkamah Konstitusi dibentuk guna memastikan undang-undang tidak digunakan sebagai alat kekuasaan mayoritas oleh Presiden dan DPR. Namun kemandirian MK sering kali terganggu oleh konflik kepentingan, pelanggaran etika, campur tangan politik, serta proses pengangkatan hakim yang diatur oleh lembaga-lembaga kekuasaan yang seharusnya diawasi oleh MK," ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap pemerintah dan DPR terhadap beberapa putusan MK. Menurutnya, keputusan pengadilan seharusnya tidak dianggap sebagai saran yang bisa dipilih untuk dijalankan atau dibiarkan begitu saja.

"Pemerintah dan DPR sering kali menunda, membatasi, atau mencari cara untuk menghindari keputusan MK. Larangan jabatan ganda bagi anggota Polri aktif, mandat terkait anggaran pendidikan, serta keputusan lainnya tidak boleh dianggap sebagai saran," katanya.

Isnur menekankan bahwa ketaatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum. Ketika pemerintah mengabaikan keputusan pengadilan, masalahnya bukan hanya berkaitan dengan satu kasus, tetapi menyentuh posisi hukum dalam sistem pemerintahan negara.

"Kementerian yang mengabaikan keputusan pengadilan sedang menempatkan dirinya di atas hukum," katanya.

Masalah serupa, menurut Isnur, juga terdapat di Mahkamah Agung (MA) serta lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Berbagai isu seperti korupsi, konflik kepentingan, kualitas putusan, ketidaktelitian, serta kurangnya pengawasan dianggap turut mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Poin berikutnya berkaitan dengan proses pemilihan hakim. Isnur meragukan cara pemilihan beberapa calon hakim yang dianggap berjalan terlalu cepat dan memberikan ruang partisipasi publik yang semakin sempit.

"Proses pemilihan calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc Tipikor pada 2026 dilakukan dengan keputusan yang sangat cepat dan partisipasi masyarakat yang terbatas, sementara sejumlah kandidat dengan kualitas atau integritas yang diragukan tetap diterima," katanya dengan prihatin.

Menurutnya, masalah penegakan hukum tidak berhenti pada terbitnya putusan. Ia menekankan, putusan pengadilan harus benar-benar dilaksanakan agar masyarakat yang telah mengikuti proses hukum mendapatkan pemulihan yang nyata.

Isnur menekankan bahwa kekuasaan kehakiman seharusnya menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan. Karena, tanpa lembaga peradilan yang benar-benar mandiri, hukum berisiko kehilangan daya pakunya ketika menghadapi pihak yang memiliki kekuatan dan sumber daya lebih besar.

"Tanpa sistem peradilan yang bebas dan efisien, hukum akan bersifat keras terhadap warga yang tidak berdaya, tetapi menjadi tidak berpengaruh di hadapan pemerintah, aparat, dan pemilik modal," tutupnya.

TerPopuler