bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pendidikan tinggi. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyatakan bahwa kasus ini memiliki peran penting.
"Korupsi ini memiliki peran penting karena melibatkan pejabat tinggi dan sektor yang kritis. Menentukan posisi korupsi strategis ditentukan oleh besarnya dampak atau manfaat dari korupsi, pihak yang terlibat dan/atau sektor di mana korupsi terjadi," ujar Lakso dalam pernyataannya pada Rabu (26/8/2026).
Menurut Lakso, dugaan tindak pidana korupsi di Unsoed menjadi penting karena terjadi di lembaga pendidikan dan melibatkan jajaran pimpinan universitas.
"Korupsi ini memiliki peran yang penting," katanya.
Lakso menganggap tindakan pungutan liar, korupsi, dan penerimaan hadiah di lingkungan perguruan tinggi selama ini tidak ditangani dengan sungguh-sungguh. Masalah ini, lanjut Lakso, seringkali hanya dianggap sebagai hal yang biasa tanpa disertai tindakan nyata.
"Pungutan yang tidak sah, korupsi dan hadiah di lembaga pendidikan tinggi sering kali menjadi masalah yang tidak ditangani dengan sungguh-sungguh dan hanya terlihat sebagai 'gossip"hanya sekadar kata-kata tanpa tindakan nyata," kata Lakso.
Lakso melihat OTT di Unsoed harus menjadi peringatan bahwa ada masalah mendasar dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Terlebih lagi, kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Universitas Lampung (Unila).
"OTT ini menjadi awal dari kesadaran bahwa terdapat masalah mendasar dalam tata kelola pendidikan tinggi, terutama karena ini adalah kejadian kedua dari OTT yang sebelumnya terjadi di Unila dengan kasus serupa," kata Lakso.
Lakso juga menyatakan bahwa situasi ini seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi. Menurutnya, perbaikan dapat dilakukan paling tidak melalui dua cara. Salah satunya adalah dengan meningkatkan proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya terkait berbagai jalur alternatif yang semakin berkembang setelah adanya liberalisasi lembaga pendidikan.
"Semakin besar kewenangan pimpinan perguruan tinggi dalam menentukan pilihan jalur masuk, maka semakin besar kesempatan adanya negosiasi di balik layar," kata Lakso.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Lakso mengusulkan adanya sistem penerimaan mahasiswa baru yang berstandar nasional agar tidak terjadi kecurangan di masa depan. 2. Berikutnya, Lakso menyarankan adanya mekanisme penerimaan mahasiswa baru dengan standar nasional agar tidak ada tindakan tidak wajar di kemudian hari. 3. Selanjutnya, Lakso memperkuat pentingnya penerapan sistem penerimaan mahasiswa baru yang bersifat nasional agar menghindari praktik tidak sehat di masa mendatang. 4. Setelah itu, Lakso mendorong adanya prosedur penerimaan mahasiswa baru yang memiliki standar nasional agar tidak terjadi manipulasi lagi pada masa yang akan datang. 5. Selanjutnya, Lakso mengajukan adanya sistem penerimaan mahasiswa baru yang berstandar nasional agar tidak ada penggunaan cara-cara tidak benar di kemudian hari.
"Harus ada penjelasan mengenai jalur masuk yang jelas dan standarisasi nasional," kata Lakso.
Selain perbaikan sistem, Lakso menuntut penyelesaian proses hukum terkait kasus tersebut agar mampu mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penjualan kursi penerimaan mahasiswa baru.
"KPK perlu melakukan upaya menyeluruh untuk mengungkap jaringan dalam kasus ini," ujar Lakso.
Lakso juga meminta Kementerian Pendidikan segera melakukan perubahan tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kementerian yang menangani masalah pendidikan tinggi perlu menyelesaikan reformasi ini," kata Lakso.
Sebelumnya, KPK menyatakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam kasus ini, Sodiq diduga memperoleh keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan melalui jalur mandiri.
Saat menjalankan aksinya, Sodiq "dibantu" oleh Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Saat ini para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2026, di rutan KPK cabang gedung Merah Putih. Mereka dituduh telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang juga terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
KPK mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang terjadi di bidang pendidikan merupakan ancaman besar terhadap masa depan Indonesia. KPK menilai tindakan korupsi semacam ini bukan hanya masalah hukum belaka.
Hal itu merupakan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq terlibat dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Sodiq tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.
"Korupsi yang terjadi di bidang pendidikan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman besar bagi tradisi akademik dan masa depan bangsa Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataannya pada Senin (24/8/2026).
KPK menyebutkan bahwa korupsi dalam dunia pendidikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam generasi bangsa. Karena itu, mereka justru tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan bermartabat. Oleh karenanya, KPK akan aktif melakukan pemberantasan korupsi di bidang pendidikan.
"Perkuliahan merupakan benteng integritas bangsa. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi di kampus tidak cukup hanya dengan tindakan, tetapi harus diperkuat melalui pencegahan, pendidikan anti-korupsi, serta partisipasi aktif masyarakat," ujar Budi.
KPK juga menyadari bahwa kampus memiliki peran penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, membentuk karakter, serta mencetak pemimpin masa depan. KPK berharap pendekatan pencegahan dapat meningkatkan tata kelola perguruan tinggi yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
"Kami berharap masalah yang terungkap dalam kejadian tertangkap tangan di Unsoed ini menjadi pemicu bagi kita semua, untuk mengevaluasi kembali komitmen-komitmen kita, serta merespons dengan langkah perbaikan yang nyata, menyeluruh, dan lebih serius," kata Budi.