Indonesia Dicemooh, SIM Malaysia Berlaku Selama 10 Tahun dan Dapat Diperpanjang Meski Terlambat 3 Tahun
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dikritik oleh Malaysia, karena negara tetangga tersebut memiliki masa berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang meskipun terlambat.
bengkalispos.com/ Regulasi
Irsyaad W 18 Agustus, 11:05 pagi 18 Agustus, 11:05 pagibengkalispos.com- Aturan berlaku dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dinilai lucu oleh Malaysia.
Karena aturan masa berlaku SIM atau Lesen Memandu Malaysia (LMM) di Malaysia cukup longgar terhadap keterlambatan.
Di Malaysia, pemegang lisensi memperoleh hak untuk memperpanjang masa berlaku hingga 10 tahun.
Kebijakan ini mulai dijalankan pada 8 Mei 2023 sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam memperbaiki layanan kepada masyarakat.
Dilansir dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia, Anthony Loke pada tahun 2023 menyatakan, kebijakan perpanjangan hingga 10 tahun diharapkan dapat mempermudah masyarakat serta meningkatkan ketaatan terhadap peraturan.
Pemegang lisensi mengemudi yang memutuskan untuk memperpanjang izinnya selama 10 tahun sekaligus mendapatkan tarif khusus.
Menurut Loke, pemegang sertifikat LMM hanya perlu membayar biaya selama sembilan tahun.
Aturan ini berlaku untuk penduduk Malaysia.
Berdasarkan peraturan terbaru dari Kementerian Transportasi Jalan Malaysia (JPJ), warga negara Malaysia dan pemegang status penduduk tetap (MyPR) memiliki pilihan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 1 hingga 10 tahun.
Di sisi lain, pemegang paspor atau bukan penduduk Malaysia hanya diizinkan memperpanjang selama maksimal 5 tahun.
Perpanjangan LMM bisa dilakukan melalui berbagai layanan JPJ, seperti kantor JPJ, UTC, loket 1JPJ, kios eKhidmat, serta jaringan kantor Pos Malaysia.
Untuk layanan digital, perpanjangan juga bisa dilakukan melalui aplikasi MyJPJ.
JPJ menentukan bahwa LMM dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 10 tahun, asalkan pemegangnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi pengemudi kendaraan kelas D dan seterusnya, biaya perpanjangan untuk warga negara Malaysia adalah 30 ringgit Malaysia (sekitar Rp 130.00) setiap tahun.
Dengan demikian, jika memilih masa perpanjangan selama 10 tahun, biaya biasanya mencapai 300 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,3 juta, sebelum mempertimbangkan aturan tarif khusus yang berlaku.
Selain itu, Malaysia menetapkan batas kelonggaran bagi pemegang LMM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya.
JPJ menentukan bahwa LMM masih bisa diperpanjang jika masa berlakunya tidak melebihi tiga tahun.
Aturan ini berlaku juga untuk layanan perpanjangan melalui MyJPJ.
Sementara itu, pengemudi yang izin berkendara mereka telah kedaluwarsa lebih dari tiga tahun tidak bisa memperpanjang secara langsung seperti biasanya dan harus mengikuti kembali prosedur yang ditentukan oleh JPJ, termasuk persyaratan ujian mengemudi.
Aturan ini menjadi fokus pada tahun 2025 ketika pemerintah Malaysia mendorong sekitar 920.000 pengemudi dengan surat izin mengemudi yang sudah kedaluwarsa untuk memperbaharui lisensi mereka.
Tindakan tersebut terkait dengan program Budi95, yaitu sistem subsidi bahan bakar RON95 yang ditujukan bagi warga Malaysia yang memenuhi kriteria tertentu.
Oleh karena itu, memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku sangat penting bagi para pengendara yang ingin memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat subsidi tersebut.
Untuk mempermudah masyarakat, JPJ menawarkan layanan perpanjangan melalui aplikasi MyJPJ. Pengguna bisa masuk ke aplikasi, buka menu profil, pilih izin berkendara yang ingin diperpanjang, lalu pilih opsi "Renewal".
Kemudian, pemegang LMM memilih jangka waktu perpanjangan yang diinginkan dan melakukan pembayaran secara online.
Dalam artikel The Star pada September 2025, disampaikan bahwa pengguna MyJPJ bisa memilih masa berlaku perpanjangan hingga 10 tahun dengan biaya 30 ringgit Malaysia untuk setiap tahun tergantung jenis izin yang dimiliki.
Sistem digital ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang surat izin mengemudi tanpa perlu datang dan antri di kantor JPJ.
Sebagai tambahan informasi, masa berlaku SIM di Indonesia hanya 5 tahun dan terlambat satu hari saja sudah wajib mengajukan yang baru.
Copyright bengkalispos.com2026
Related Article