Jaksa KPK Tantang Yaqut: Kasus Kuota Haji Rusak Hak Rakyat -->

Jaksa KPK Tantang Yaqut: Kasus Kuota Haji Rusak Hak Rakyat

21 Agu 2026, Jumat, Agustus 21, 2026
 

bengkalispos.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pembelaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menganggap perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji.

Jaksa menyatakan, tindakan korupsi dalam kasus tersebut berada pada tingkat yang tidak wajar. Kerugian negara yang diakibatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 622 miliar.

"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah melampaui batas wajar karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar yaitu sebesar Rp 622 miliar, tetapi juga berdampak luas dan signifikan terhadap pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi," ujar Jaksa KPK dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (21/8).

Jaksa menjelaskan, masalah ini berkaitan dengan hak dasar warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Ia menekankan, hak umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 juga terpengaruh akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan.

"Hak tersebut telah diambil alih oleh hasrat nafsu syahwat sekelompok orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara ilegal dengan memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah haji," katanya.

Menurut Penuntut, kuota tambahan yang seharusnya bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran jemaah reguler justru diduga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Masa tunggu untuk jemaah reguler dilaporkan bisa mencapai hingga 41 tahun.

"Untuk memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan keuangan stabil agar dapat melaksanakan ibadah haji tanpa harus menunggu antrian, selama mampu memenuhi syarat yang telah ditetapkan," katanya.

Jaksa mengira, terdapat tindakan pembayaran dengan jumlah yang lebih besar dari aturan yang berlaku guna mendapatkan keberangkatan haji tanpa harus menunggu. Pembayaran ini dikaitkan dengan biaya percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut tidak hanya bertujuan untuk mempertanyakan tanggung jawab pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berupaya agar hasil tindak pidana dapat disita dan dikembalikan ke negara.

"Pada akhirnya, kami mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui rangkaian prosedur hukum pidana agar dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merupakan upaya kami sebagai penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menempatkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian pidana yang telah terjadi," ujarnya.

Eks Menteri Agama Yaqut dituduh merugikan negara sebesar 622 miliar rupiah

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa menyebutkan, dugaan tindakan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis yang akrab disapa Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pengaturan kuota haji tambahan khusus dianggap bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan tersebut diambil untuk memenuhi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Di dalam surat dakwahnya, jaksa juga menganggap kasus ini memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika diubah berdasarkan kurs yang disebutkan dalam dakwaan, angka tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.

Selain Yaqut, berbagai pihak lain disebut mendapatkan manfaat, termasuk 313 perusahaan PIHK. Jaksa menganggap ada rangkaian tindakan yang melibatkan pertukaran kuota haji khusus, pertukaran kuota petugas haji, serta pemberian biaya percepatan.

Akibat tindakan tersebut, jaksa menyatakan ada calon jemaah yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk berangkat haji namun akhirnya tidak diberangkatkan.

TerPopuler