
KABAR-PANGANDARAN.COM– Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran segera bertindak untuk memfasilitasi tiga anak yang berasal dari Kabupaten Bekasi dan kini tinggal di wilayah Pangandaran agar tetap mendapatkan hak pendidikan. Tindakan inklusif ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Undang-Undang serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang pendidikan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriadi, menyampaikan bahwa dari segi administrasi kependudukan, ketiga anak tersebut masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Bekasi. Meskipun demikian, karena saat ini mereka tinggal di wilayah Pangandaran dan berada dalam usia wajib belajar, pemerintah setempat memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan akses pendidikan bagi mereka.
"Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan pendidikan bagi setiap anak yang berusia sekolah. Oleh karena itu, kami memastikan ketiga anak tersebut mampu memperoleh pendidikan sesuai tingkatannya," kata Soleh saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/8/2026).
Soleh menjelaskan, satu anak telah terdaftar di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), satu anak lainnya diterima di kelas I Sekolah Dasar (SD), sedangkan satu anak lagi yang sebelumnya tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di wilayah Bekasi saat ini sedang diproses untuk penyesuaian mutasi administrasinya.
Baca selengkapnya