
bengkalispos.com, BANGKA --Upaya mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyelundupan pasir timah di Belitung dan Belitung Timur semakin menyempit. Dalam waktu yang hampir bersamaan, TNI Angkatan Laut (TNI AL), Bareskrim Polri, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan melalui jalur masing-masing. Targetnya sama, yaitu menelusuri asal usul puluhan ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal serta menangkap pelaku di balik distribusinya.
Di Kabupaten Belitung Timur, pada hari Kamis (6/8), halaman Pos TNI AL (Posal) Manggar dipenuhi ratusan karung putih yang diduga berisi pasir timah. Sebuah truk masih terparkir di lokasi tersebut, sementara personel TNI AL sedang melakukan inventarisasi dan pemeriksaan barang bukti.
Kepala Pos AL Manggar Lettu Laut (S) Taufik Nurahman mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Namun, ia belum bersedia memberikan detail tentang proses penyelidikan, jumlah pasti barang bukti, maupun identitas pihak yang diperiksa karena penyelidikan masih berlangsung.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan. Bukti-bukti memang ada di sini. Nanti setelah pemeriksaan dan prosesnya selesai, pasti akan kami beritahukan," kata Taufik.
Data yang dikumpulkan menyebutkan bahwa operasi dimulai dengan penangkapan tujuh truk yang membawa pasir timah di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung. Penindakan dilakukan langsung oleh Komandan Pangkalan TNI AL Bangka Belitung Kolonel Marinir Yulindo.
Setiap truk diduga membawa sekitar 150 kantong pasir timah dengan berat masing-masing 50 kilogram atau sekitar 52,5 ton secara keseluruhan. Seluruh kendaraan kemudian dijaga menuju Posal Manggar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barisan truk yang diawal oleh aparat sempat menarik perhatian masyarakat.
Kolonel Yulindo menyebutkan bahwa tiga individu sedang dimintai keterangan. Laporan lengkap penyelesaian kasus akan diumumkan setelah proses penyelidikan selesai.
"Ada tiga orang yang terkait kami periksa. Rilis resmi lengkapnya akan disampaikan oleh Mabes TNI," katanya.
Tiba Pagi Tiba Pagi Secara terpisah, Bareskrim Polri memperluas penyelidikan dengan mengunjungi Pos Pengawasan Operasional PT Timah di Badau, Kabupaten Belitung, Kamis pagi. Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memeriksa pergerakan sekitar 80 ton pasir timah yang dikirim menggunakan enam truk pada waktu yang dianggap tidak biasa.
Sebelum tiba di lokasi, pasir timah tersebut dilaporkan pernah disimpan di gudang yang berada di wilayah Kebun Jeruk, Tanjungpandan. Para penyidik saat ini sedang membandingkan dokumen pengangkutan dengan kondisi di lapangan guna memverifikasi keabsahan komoditas tersebut.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menekankan bahwa pihaknya fokus pada pencegahan penyelundupan serta penyalahgunaan komoditas strategis.
“Kami bertujuan mencegah aktivitas penyelundupan maupun penyalahgunaan, khususnya terhadap barang-barang yang diduga akan disalahgunakan,” kata Irhamni.
Pada pemeriksaan tersebut, dua warga sipil juga ditahan untuk dimintai keterangan. Penelusuran ini merupakan perkembangan dari penemuan sekitar 53 ton pasir timah yang sebelumnya disita dari sebuah rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan.
Irhamni menekankan bahwa penyidik tidak hanya menginvestigasi asal pasir timah, tetapi juga mencari pihak-pihak yang terlibat secara intelektual dalam dugaan tambang ilegal dan rencana penyelundupan. Bareskrim akan bekerja sama dengan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung untuk mengungkap jalur distribusi, termasuk para pendana serta pihak yang mengendalikan jaringan tersebut.
Empat Tersangka
Di sisi lain, Polda Bangka Belitung menaikkan tingkat penanganan perkara terkait 52,5 ton pasir timah yang disita di Desa Air Merbau. Setelah memeriksa beberapa saksi dan melakukan penyidikan, penyidik menetapkan empat tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan, para tersangka masing-masing memiliki inisial HA atau Aphin (39) yang bertindak sebagai pengumpul pasir timah dari penambang di luar IUP PT Timah, YO atau Esnew (39) sebagai wakil lapangan, AC atau Joni (53) sebagai pemberi dana, serta ES atau Tekok (40) sebagai pengawas rumah penyimpanan.
"Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung," ujar Agus.
Empat tersangka diangkut dari Belitung ke Pangkalpinang pada hari Kamis sore guna menjalani proses hukum di Polda Bangka Belitung.
Penyidik mengira pasir timah yang dibeli dari luar kawasan IUP akan diangkut keluar Pulau Belitung.
Para tersangka dikenai Pasal 161 bersamaan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Berdasarkan pasal yang dikenakan, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Agus.
Menurutnya, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk menginvestigasi jalur distribusi serta dugaan penyelundupan pasir timah yang keluar dari Pulau Belitung. Polda Bangka Belitung juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan terus bekerja sama dengan instansi yang relevan.
"Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan siapa pun dalam menerima serta menangani setiap informasi dari masyarakat untuk mencegah terjadinya penyelundupan timah dari Bangka Belitung," ujarnya.
Agus meminta masyarakat agar tidak melakukan spekulasi atau menyebarkan data yang belum dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
"Kami mengharapkan masyarakat untuk bersabar sambil mengawasi dan memantau proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.(z1/dol/riz)