
MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa tilang manual akan kembali diterapkan dengan peningkatan denda sebesar 150 persen.
Berita ini menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat.
Untuk menghindari informasi yang ambigu, Korlantas Polri langsung memberikan penjelasan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan tilang baru pada tahun 2026 yang menyebutkan bahwa Kapolri mengusulkan penerapan tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
Informasi tersebut juga menyebut nama tokoh nasional guna memperkuat narasi yang disebarluaskan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau palsu.
"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap memprioritaskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyatakan adanya kebijakan penerapan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," tegas Irjen Pol. Wibowo, dilansir dari situs korlantas.polri.go.id.
Menurutnya, Polri terus berkomitmen meningkatkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE untuk mencapai penerapan hukum yang adil, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, Irjen Pol. Wibowo menyampaikan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki wewenang untuk melakukan tindakan langsung dalam situasi tertentu.
Kebijakan tersebut bersifat terpilih dan berdasarkan situasi, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi fokus utama.
"Penindakan manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang jelas terlihat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan atau mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya," katanya.
Pelanggaran yang menjadi fokus penanganan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis (knalpot brong), kegiatan balap liar, melanggar arus lalu lintas, serta tindakan berkendara yang tidak sopan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghilangkan prioritas ETLE. Keberadaan tilang manual secara terbatas merupakan tindakan untuk memastikan pelanggaran yang tidak bisa diatasi oleh sistem ETLE tetap dapat ditangani dengan cepat demi menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.
Terkait beredarnya informasi yang disampaikan oleh pihak tertentu, Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap data yang tidak berasal dari sumber sah dan selalu memverifikasi sebelum menyebarkannya.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber sah kami, yaitu NTMC Korlantas, agar tidak ikut menyebarkan data yang salah dan belum tentu valid," tegasnya.
Korlantas Polri akan terus memprioritaskan penerapan hukum lalu lintas yang profesional, canggih, jujur, dan adil sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.