Kampus Wajib Buka Program Doktoral Mandiri untuk Tingkatkan Kualitas Dosen S-3 -->

Kampus Wajib Buka Program Doktoral Mandiri untuk Tingkatkan Kualitas Dosen S-3

3 Agu 2026, Senin, Agustus 03, 2026

bengkalispos.com- Universitas dianggap perlu segera mengembangkan program pendidikan doktor (S-3) secara mandiri sebagai langkah strategis untuk mempercepat peningkatan jumlah dosen yang memiliki gelar doktor. Hal ini merespons wacana kewajiban S-3 bagi dosen di perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.

Vice Rektor I Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Iwan Aflanie menyatakan, perguruan tinggi yang membutuhkan jumlah besar dosen berpredikat doktor sebaiknya menciptakan "pabrik" sendiri dengan membuka program doktoral di bidang-bidang yang benar-benar diperlukan.

"Jika memungkinkan, buat pabrik sendiri. Artinya buka program S-3 untuk bidang-bidang yang dibutuhkan sebagai percepatan," kata Iwan dalam podcast Banyak Tanya di YouTube Jawa Pos TV, dikutip Senin (3/8).

Ia memberikan contoh pengalaman ULM ketika belum memiliki Program Doktor dalam bidang Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Pada masa itu, banyak dosen masih memiliki gelar magister (S-2) atau telah menyelesaikan pendidikan spesialis, namun belum memiliki gelar doktor.

Menurutnya, mengirim para dosen tersebut untuk menempuh pendidikan di luar daerah bukanlah hal yang mudah. Terutama bagi dosen yang juga bekerja sebagai dokter dan memiliki praktek sehingga sulit untuk meninggalkan wilayah dalam jangka waktu yang panjang.

"Kita perlu menyiapkan tempat bagi mereka untuk bersekolah. Tantangan dalam mengirim dokter ke sekolah sangat besar karena mereka memiliki tempat praktik yang sulit ditinggalkan. Jika harus dikirim ke luar daerah, berarti praktik mereka akan ditutup," jelasnya.

Oleh karena itu, ULM berusaha menyediakan Program Doktor Kedokteran dan Ilmu Kesehatan sehingga para dosen tetap bisa menjalankan tridarma perguruan tinggi sambil mengikuti pendidikan doktoral.

Namun, Iwan mengakui bahwa membuka program doktoral bukanlah hal yang mudah. Selain harus memenuhi berbagai persyaratan akademis, universitas juga perlu melewati proses izin dan akreditasi yang cukup panjang.

Oleh karena itu, menurutnya, perguruan tinggi yang belum memiliki kemampuan harus bekerja sama dengan universitas-universitas yang lebih mapan sebagai mitra atau pendamping.

Ia harus bekerja sama dengan universitas yang memiliki kemampuan dan kelebihan, seperti Universitas Indonesia, ITB, UGM, IPB, Unair, dan sebagainya. Mereka menjadi mitra hingga universitas tersebut mampu berdiri sendiri," katanya.

Pemantauan tersebut tidak hanya meliputi penyusunan kurikulum, tetapi juga pengadaan guru hingga perguruan tinggi yang baru menggelar program doktor mampu melakukannya secara mandiri.

Pada tahap awal, dosen seringkali memerlukan bantuan dari universitas yang lebih mapan hingga pada suatu titik tertentu mereka mampu berdiri sendiri. Perlu adanya pendampingan, karena tanpa pendampingan akan sulit," katanya.

Iwan menganggap, sebagian besar universitas di Indonesia masih memerlukan skema pendampingan tersebut. Meskipun tidak memiliki angka pasti, menurutnya jumlah perguruan tinggi yang membutuhkan bimbingan lebih banyak dibanding yang sudah mampu menyelenggarakan program doktor secara mandiri.

Pengalaman serupa juga dirasakan oleh ULM. Setiap kali membuka program doktoral maupun pendidikan spesialis dan subspesialis, kampus tersebut selalu bekerja sama dengan institusi pendidikan tinggi lain pada tahap awal.

"Tidak ada yang kami lakukan tanpa adanya pendampingan dari awal. Selalu terdapat kolaborasi dalam prosesnya," katanya.

Lama masa pendampingan, lanjut Iwan, sangat tergantung pada kesiapan masing-masing universitas. Ada perguruan tinggi yang mampu mandiri dalam kurun waktu sekitar tiga hingga empat tahun, namun ada juga yang memerlukan bimbingan lebih lama.

"Jika cepat, sekitar empat tahun sudah mampu berdiri sendiri, lulus tanpa bantuan, dan dosen sudah lengkap. Namun ada juga yang membutuhkan waktu bertahun-tahun," katanya.

Ia menjelaskan, hambatan utama yang menyebabkan sebuah institusi pendidikan tinggi kesulitan mencapai kemandirian adalah keterbatasan sumber daya manusia, khususnya jumlah dosen yang memenuhi kualifikasi untuk mengelola program doktoral.

Menurutnya, institusi pendidikan tinggi di Indonesia secara umum dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok yang sudah sangat berkembang, kelompok menengah yang hanya memerlukan bantuan sedikit, dan kelompok yang masih membutuhkan bimbingan yang lebih intensif.

"Bagi yang berada di tingkat bawah, intervensinya perlu lebih besar karena banyak hal yang harus didukung. Kami di ULM juga pernah mendampingi universitas lain saat memulai pembukaan fakultas kedokteran," tutup Iwan.

TerPopuler