
bengkalispos.com- JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait kasus Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof.Akhmad Sodiqyang diduga terlibat dalam tindakan korupsi saat penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2025-2026.
KPK menyampaikan bahwa terdapat peran guru sebagai pengumpul atau penanggung jawab dalam proses penawaran "kursi" mahasiswa baru melalui jalur mandiri.Unsoeddengan kisaran harga mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam, awalnya menjelaskan bahwa KPK menemukan adanya peran guru yang bertugas sebagai pengepul siswa di sekolahnya.
"Beberapa kelompok siswa dari sekolah menengah atas kemudian diatur oleh seorang guru," ujar Taufik.Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa guru tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
"Guru ini kemudian kami temukan berkomunikasi melalui WA (WhatsApp) dengan ES. Selanjutnya, terjadi negosiasi mengenai jumlah kuotanya serta berkaitan dengan per orang atau per kepala," katanya.
Berdasarkan hasil wawancara yang diungkap KPK, ia menyebutkan bahwa harga satu "kursi" mahasiswa baru di Unsoed ditetapkan dengan harga minimal Rp50 juta dan maksimal sekitar Rp500 juta.
"Yang tertinggi mencapai Rp500 juta dan yang terendah adalah Rp50 juta per orang," kata Taufik.Sebelumnya, KPK melakukan penggerebekan (OTT) terhadap beberapa pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak dari Rektorat Unsoed yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara, serta Eko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sedangkan Kuat tidak dijadikan tersangka.(antara/jpnn)