Kecam Sanksi AS, ICC: Serangan terhadap Kemandirian Peradilan -->

Kecam Sanksi AS, ICC: Serangan terhadap Kemandirian Peradilan

20 Agu 2026, Kamis, Agustus 20, 2026

Pemerintahan Trump memperkuat tekanan terhadap ICC dengan mengklaim lembaga tersebut "terpengaruh oleh politik". Di sisi lain, Uni Eropa, Prancis, Jerman, Spanyol, dan Jepang mendukung ICC.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Rabu (19/08) mengutuksanksi Amerika Serikat (AS)terhadap Presiden ICC Tomoko Akane asal Jepang, serta Jaksa Abdoulaye Seye dari Senegal.

"Sanction ini merupakan serangan terang-terangan terhadap kemandirian sebuah lembaga peradilan yang netral," kata pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, dalam pernyataannya.

ICC menyatakan sanksi yang diberikan Amerika Serikat "mengurangi kekuasaan hukum" dan mengancam sistem hukum global.

Mahkamah tersebut menegaskan bahwa "akan terus menjalankan tugasnya secara penuh dengan kemandirian dan ketidakberpihakan, sepenuhnya sesuai dengan Statuta Roma serta demi kepentingan para korban kejahatan internasional."

Meskipun Amerika Serikat mengakui Statuta Roma pada tahun 2000, yang menjadi dasar pembentukan pengadilan tersebut pada 2002, AS tidak pernah melakukan ratifikasi. Dalam pemerintahan Presiden Donald Trump, Washington mengklaim bahwa ICC telah "terlibat dalam politik."

ICC meninjau perkara tindak pidana perang, genosida, dankejahatan terhadap kemanusiaan.

Eropa Bersatu dan Jepang mendukung Mahkamah Pidana Internasional

Eropa bersama beberapa negara anggota menyatakan dukungan terhadap Pengadilan Pidana Internasional.

Ketua Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Ketua Dewan Eropa Antonio Costa menyatakan dukungan penuh mereka terhadap pengadilan tersebut dalam pernyataan yang sama di akun X mereka.

"ICC berperan dalam menyajikan keadilan bagi para korban dari beberapa kejahatan paling mengerikan di dunia. Untuk menjalankan tugas penting ini, hakim dan pejabatnya perlu bisa bertindak secara mandiri dan bebas dari tekanan dari pihak luar," kata mereka.

Di sisi lain, Menteri Kehakiman Jerman Stefanie Hubig merasa "sangat menyesal bahwa negara Amerika Serikat yang melakukan serangan langsung terhadap hukum pidana internasional."

Ia menegaskan bahwa Amerika Serikat berperan dalam membangun konsep hukum pidana internasional melalui persidangan Nuremberg terhadap anggota pemerintahan Nazi Jerman.

Sanksi yang diberikan AS mencerminkan penghinaan terhadap konsep keunggulan hukum yang tidak bisa diselaraskan dengan tradisi tersebut.

Prancis juga mengkritik tindakan tersebut dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (19/08).

"Prancis mengecam segala bentuk ancaman dan tindakan paksa yang ditujukan kepada pengadilan, stafnya, serta organisasi masyarakat sipil yang mendukungnya," demikian pernyataan dari juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis.

"Prancis menunjukkan dukungannya kepada para hakim yang menjadi target," tambahnya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jepang, Toshihiro Kitamura, menyebut tindakan tersebut sebagai "situasi yang sangat mengecewakan", sementara Jepang juga menjadi pemberi dana terbesar bagi ICC.

Sanksi Amerika Serikat tersebut juga dikritik oleh Belanda, negara yang menjadi tempat kedudukan Pengadilan Pidana Internasional (ICC), serta Spanyol dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mengapa Amerika Serikat memberikan sanksi kepada Pengadilan Pidana Internasional?

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengumumkan sanksi tersebut pada Selasa (18/08). Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan wewenang dari sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari "misi yang tak tergoyahkan untuk menjaga rakyat Amerika Serikat dari pengadilan yang tidak sah ini."

"Orang-orang ini secara langsung terlibat dalam usaha Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili pejabat dari pemerintahan yang tidak mengakui wewenang ICC," kata Rubio.

Bulan lalu, Rubio menyatakan bahwa pemerintahan Trump akan memperkuat usahanya untuk membubarkan ICC, termasuk melalui kampanye diplomatik agar negara-negara lain meninggalkan pengadilan tersebut.

Pada tahun 2024, ICC mengeluarkan suratperintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahudan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Tindakan tersebut mendapat kritikan dari Amerika Serikat. Trump mengklaim ICC melakukan "tindakan ilegal dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika Serikat serta sekutu dekat kami, Israel."

Seperti Amerika Serikat, Israel juga belum pernah meratifikasi Statuta Roma sehingga tidak menjadi negara pihak dalam ICC.

Mahkamah tersebut juga telah menerbitkan atau berencana menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap beberapa pemimpin tinggi Hamas yang kini telah meninggal.

Artikel ini pertama kali diterbitkan dalam bahasa Inggris.

Diadaptasi oleh Brenda Nursalim

Editor: Hani Anggraini

ind:content_author: Saim Dušan Inayatullah (sumber: AFP, AP, dpa, Reuters)

TerPopuler