Kelurga Minta Indonesia Pulangkan Karim Miqdad -->

Kelurga Minta Indonesia Pulangkan Karim Miqdad

21 Agu 2026, Jumat, Agustus 21, 2026

bengkalispos.com.CO.ID,JAKARTA — Keluarga warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (AKRM) menyatakan bahwa Indonesia harus bertanggung jawab atas keputusan yang mengikuti permintaan entitas zionis dengan mendeportasi yang bersangkutan ke Siprus. Keluarga AKRM menekankan bahwa tindakan deportasi tersebut merupakan bentuk ketidaksetiaan Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia yang seharusnya mendukung Palestina.

Keluarga AKRM meminta Indonesia untuk mengganti sikap yang tidak konsisten itu dengan mengembalikan AKRM ke Jakarta.Hal ini disampaikan oleh keluarga AKRM melalui surat terbuka kepada Pemerintah Indonesia melaluibengkalispos.com, pada Jumat (21/8/2026).

Dalam surat tersebut, keluarga AKRM berharap Indonesia, yang seharusnya menjadi negara utama yang diharapkan dapat menyatukan perjuangan bersama demi kemerdekaan seluruh rakyat Palestina dari penjajahan zionis Israel. Sebagai negara Islam terbesar di dunia, keluarga AKRM juga berharap Indonesia sebagai komunitas yang mampu melindungi keluarganya sesama muslim dari Palestina.

Namun harapan itu sirna. Karena menurut keluarga AKRM, Indonesia justru mengizinkan AKRM yang selama ini dikenal sebagai aktivis dan penggiat dakwah dari Palestina, serta sudah lama berada di negara tetangga, untuk dideportasi ke Siprus. Keluarga AKRM percaya bahwa deportasi tersebut dilakukan atas permintaan Zionis Israel. Berikut surat terbuka keluarga AKRM kepada Pemerintah Indonesia yang juga disampaikan kepadabengkalispos.com.

“Bismillahirrahmanirrahim

Dengan nama saya sendiri, serta dengan nama saudara-saudara dan keluarga saya, dan dengan nama rakyat Gaza, rakyat yang tertindas dan menderita. Dan dengan nama jiwa-jiwa suci para syuhada kita, serta dengan nama rakyat Indonesia yang merdeka, dan dengan nama seluruh rakyat yang bebas di dunia ini, dan kita semua bersatu sebagai satu kesatuan.

Kami menuntut pemerintah Indonesia - sebagai pemerintah negara Islam - untuk memperbaiki pelanggarannya terhadap firman Allah Yang Maha Kuasa:  Innamal mu’minuna ihwa (sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara). Karena seorang saudara tidak akan menyerahkan saudaranya ke pangkalan yang dikuasai oleh Mossad, musuh bangsa kita.

Kami juga menuntut agar pemerintah mengganti pelanggarannya terhadap perkataan Nabi Muhammad SAW: Al-muslimu akhul muslim, lā yazlimuhu wa lā yakhdzuluhu wa lā yahqiruhu (Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak menzaliminya, tidak membiarkannya dalam kesusahan, dan tidak merendahkannya).

Pemerintah Indonesia, yang memimpin 280 juta penduduk Muslim, tidak hanya tidak mampu mendukung seorang warga Muslim Palestina, tetapi juga gagal menjaga keamanan dirinya, anak-anaknya, istrinya, ibunya, serta seluruh rakyatnya.

Berdasarkan ketidakadilan dan pengkhianatan ini, kami meminta pemerintah Indonesia untuk mengganti perbuatannya dengan mengembalikan ayah kami yang sangat kami cintai, Abdulkarim Miqdad, kepada kami sebagai anak-anaknya, melalui campur tangan langsung dan tekanan yang kuat serta serius terhadap pemerintah Siprus agar dapat memperoleh pembebasannya.

Jika pemerintah tidak melakukan hal tersebut, sejarah akan mencatat bahwa negara Islam terbesar menyerahkan seorang Muslim Palestina yang baik dan berbudi luhur kepada kelompok yang dikepalai oleh entitas kriminal yang telah melakukan tindakan keji paling parah dalam sejarah.

Pemerintah pernah jelaskan

 

Indonesia pernah meminta jaminan dari Siprus mengenai nasib Abdul Karim Read Miqdad (AKRM) yang tidak akan diserahkan kepada pihak penjajah Zionis Israel. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan Duta Besar Siprus HE Nicholas Panayiotou di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Yusril menyatakan bahwa penyerahan AKRM kepada otoritas pihak ketiga akan bertentangan dengan statuta Interpol. "Saya telah meminta konfirmasi langsung dari Pemerintah Siprus. Mereka (Pemerintah Siprus) menjamin bahwa yang bersangkutan (AKRM) tidak akan dikirim ke negara mana pun (termasuk Israel). Karena hal ini akan bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," kata Yusril melalui pernyataan resmi yang diterima bengkalispos.com di Jakarta, Rabu (22/6/2026).

Yusril juga menjelaskan bahwa perlu dihindari terulangnya kebingungan mengenai penangkapan AKRM dan proses pendeportasiannya. Yusril menyatakan, AKRM memang diketahui berada di Indonesia sebagai warga negara Palestina.

Namun dalam kasus ini, Pemerintah Siprus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Indonesia agar melakukan deportasi AKRM. Menurut Yusril, AKRM berdasarkan hukum di Siprus, merupakan tersangka atas tindakan pidana yang terjadi di wilayah yuridiksi negara tersebut. "Pemerintah Siprus telah memiliki bukti awal yang memadai dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yuridiksi Siprus," kata Yusril.

Masalahnya, menurut Yusril, permintaan deportasi AKRM dari Pemerintah Siprus memerlukan solusi yang tidak melalui ekstradisi. "Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus," kata Yusril. Oleh karena itu, Pemerintah Siprus memilih jalur non-ekstradisi dengan menerbitkan status red notice terhadap AKRM melalui Interpol. "Mekanisme yang digunakan adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol mengeluarkan red notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad," ujar Yusril.

Pengeluarkan red notice terhadap AKRM dilakukan pada 16 Juli 2026. Namun, komunikasi antara polisi Siprus dengan Polri telah dimulai sejak 21 Mei 2026. “Setelah red notice diterima oleh NCB Interpol Polri, proses pengusiran dilakukan pada 17 Juli 2026,” ujar Yusril. Pemerintah Siprus sendiri yang melakukan penjemputan langsung terhadap AKRM di Jakarta menggunakan pesawat pribadi. “Interpol memiliki sistem yang sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini ditetapkan sebagai perkara pidana murni,” kata Yusril.

Oleh karena itu, menurut Yusril, pemerintah Indonesia juga memiliki tanggung jawab internasional dalam menanggapi red notice terhadap seseorang yang diketahui berada di wilayah hukum Indonesia. "Interpol memiliki prosedur yang sangat ketat sebelum mengeluarkan status red notice. Salah satu persyaratannya adalah memastikan kasus tersebut tidak terkait dengan agama, politik, hak asasi manusia, atau militer," ujar Yusril. Oleh karena itu, Indonesia memberikan respons sesuai dengan mekanisme kerja sama internasional.

Setia dukung Palestina

Menteri Koordinator Yusril juga menyatakan, perdebatan mengenai penangkapan yang berujung pada deportasi AKRM ke Siprus bukan mencerminkan sikap politik Indonesia yang melemah terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Yusril menegaskan, kebijakan luar negeri Indonesia tetap konsisten dalam mendukung setiap aktivitas perjuangan kemerdekaan Palestina. Menurutnya, tidak tepat jika isu penangkapan dan pendeportasian AKRM, yang merupakan warga Palestina, dianggap sebagai tanda melemahnya idealisme dan sikap politik Indonesia terkait Palestina.

Menurut Yusril, para aktivis Palestina di Indonesia juga perlu memahami konteks hukum yang dihadapi AKRM, yang bersifat pribadi. "Penegakan hukum terhadap seseorang tidak boleh dicampurkan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang sejak awal kemerdekaan secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina. Indonesia tetap berkomitmen pada perjuangan rakyat Palestina, dan hal ini tidak akan pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad ini adalah perkara pidana individu yang berada dalam yurisdiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina," kata Yusril.

Yusril mengakui telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Indonesia. Komunikasi ini juga bertujuan untuk menanyakan mengenai label AKRM yang, menurut berbagai sumber di Indonesia, disebut sebagai ulama dan ahli keagamaan Islam di Palestina. Menurut Yusril, dari jawaban Kedutaan Besar Palestina di Indonesia, memastikan bahwa AKRM adalah warga negara biasa. “Pernyataan yang menyebutkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai ulama Palestina, atau aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza, setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina, memastikan informasi tersebut tidak benar,” ujar Yusril.

TerPopuler