Kenaikan Gaji Kepala Daerah, DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan -->

Kenaikan Gaji Kepala Daerah, DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan

10 Agu 2026, Senin, Agustus 10, 2026

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menginginkan pemerintah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang memberi kesempatan kenaikan gaji bagi kepala daerah.

Menurut Indrajaya, isu kenaikan gaji tersebut harus dipertimbangkan dengan cermat, terutama dalam kondisi kebijakan penghematan anggaran yang masih diterapkan oleh pemerintah pusat.

"Usulan kenaikan gaji kepala daerah perlu dianalisis secara menyeluruh. Kami menyadari bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 telah berlaku selama 26 tahun dan memang layak ditinjau kembali. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan situasi keuangan negara serta prioritas penggunaan anggaran nasional," ujarnya dalam pernyataannya, Minggu (9/8/2026).

1. Harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan dapat diukur

Ia menegaskan bahwa Fraksi PKB secara prinsip tidak keberatan jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji para kepala daerah. Namun, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan dapat diukur agar mampu mendorong peningkatan mutu layanan publik.

Peningkatan gaji tidak boleh dianggap sebagai hak belaka, melainkan harus menjadi alat untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, pengelolaan pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di wilayah tersebut," katanya.

2. Jumlah dana keuangan yang diterima oleh kepala daerah seharusnya dikaitkan dengan prestasi kinerja wilayah masing-masing

Indrajaya menekankan bahwa besarnya hak keuangan kepala daerah harus dikaitkan dengan prestasi kinerja setiap daerah. Dengan demikian, pemerintah mampu menciptakan sistem penghargaan yang adil serta mendorong terbentuknya persaingan positif antar daerah.

"Jika terjadi penyesuaian gaji, maka harus berdasarkan parameter yang objektif. Seperti pencapaian pembangunan, kualitas pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan penduduk, serta keberhasilan dalam menjalankan program nasional," katanya.

3. Penyesuaian gaji disebut sebagai langkah pencegahan tindakan korupsi

Selain meningkatkan semangat kerja, Indrajaya menganggap penyesuaian gaji dapat menjadi salah satu langkah pencegahan tindakan korupsi, meskipun bukan merupakan solusi tunggal.

"Kesejahteraan yang cukup dapat mengurangi godaan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun tentu saja perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat, transparansi, serta penerapan hukum yang tegas. Oleh karena itu, kenaikan gaji bukan jaminan bebas dari korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan," ujarnya.

Indrajaya mengatakan, Komisi II DPR RI siap memantau proses peninjauan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan kebijakan yang adil, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

"Kami siap memantau diskusi ini agar menghasilkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan hanya meningkatkan gaji para kepala daerah, tetapi membentuk pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berfokus pada hasil," tutupnya.

TerPopuler