
Ringkasan Berita:
- Reza mengkritik penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengurangi anggaran pendidikan.
- Reza menghabiskan waktunya setelah pulang dari mengajar untuk belajar sendiri tentang aturan penyusunan draf gugatan hukum tata negara melalui internet.
- Ketangguhan dan keberanian Reza dalam mengajukan gugatan hukum sendiri akhirnya diketahui dan mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga masyarakat.
NEWS.COM, JAKARTA - Ketekunan dalam memperjuangkan keadilan bagi profesi guru ditunjukkan oleh Reza Sudrajat.
Sebagai guru honorer mata pelajaran IPA (Biologi) di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat, seorang pria berusia 31 tahun mengambil inisiatif membuat dokumen permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri dengan hanya menggunakan Google dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Reza Sudrajat, seorang guru honorer, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), dengan merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Reza mengkritik penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menghabiskan anggaran pendidikan sebesar Rp268 triliun dari total anggaran sebesar Rp769 triliun.
Reza mengungkapkan, langkah hukum berani ini diambilnya karena merasa lelah melihat nasib para guru, baik yang masih muda maupun tua, yang sering datang melakukan demonstrasi hingga menangis di depan gedung DPR RI tanpa mendapatkan hasil nyata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Hal tersebut diungkapkan Reza dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Network, Febby Mahendra Putra, di Studio news, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Awalnya terdengar agak konyol. Namun di sisi lain, tampaknya tidak ada pilihan lain. Kami sering melihat rekan-rekan guru datang ke DPR menangis sambil menyampaikan keluh kesah tentang gaji yang rendah, ketidakpastian karier, hingga kriminalisasi, tetapi tidak pernah ada hasil. Karena undang-undang APBN ini telah disahkan oleh DPR, maka menurut saya MK adalah satu-satunya jalan keluar," kata Reza.
Tanpa memiliki latar belakang pendidikan hukum, Reza menghabiskan waktu malamnya setelah pulang dari mengajar untuk mempelajari aturan penyusunan dokumen gugatan hukum tata negara secara mandiri melalui internet.
Ia mencari contoh dokumen gugatan sebelumnya melalui mesin pencari Google, menganalisis struktur argumen konstitusional, hingga mempelajari metode pembuatan akun pendaftaran pengaju di situs resmi Mahkamah Konstitusi.
"Saya mencari informasi tentang cara mengajukan permohonan ke MK melalui mesin pencari. Saya membaca draf gugatan setiap malam setelah pulang sekolah. Untuk proses pendaftaran akun, saya bahkan memanfaatkan bantuan AI (kecerdasan buatan). Setelah berkasnya selesai disusun, saya kirimkan draf tersebut melalui email, kemudian dokumen fisiknya saya kirimkan via pos ke gedung MK," kata lulusan Fakultas Keguruan Biologi tersebut.
Ketangguhan dan keberanian Reza dalam mengajukan gugatan hukum secara mandiri akhirnya diketahui dan mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil nasional.
Langkah Reza sendiri dianggap berhasil membuka jalan bagi persatuan kekuatan koalisi seperti P2G, ICW, JPPI, LBH Jakarta, dan YLBHI dalam menyusun argumen hukum yang lebih matang untuk melepaskan anggaran fungsi pendidikan dari beban pembiayaan program non-pendidikan dalam sidang-sidang berikutnya di MK.
"Saya berpikir, alih-alih hanya diam melihat ketidakadilan ini, lebih baik saya berusaha melakukan apa yang mampu saya lakukan untuk menjaga masa depan pendidikan kita," kata Reza Sudrajat.
Dituding Antek Asing
Reza menjadi korban ejekan dan tuduhan tidak benar dari netizen setelah sidang pertama di Mahkamah Konstitusi disiarkan secara umum.
Tuduhan tersebut mulai dari anggapan bahwa dirinya adalah orang kaya hingga tudingan konspiratif sebagai agen asing yang menyamar sebagai guru honorer.
"Awal permohonan itu saya sendiri yang mengajukan di meja persidangan. Saat sidang pra-perceraian, ditanya oleh majelis hakim apakah naik ke MK dengan kendaraan apa, saya menjawab 'naik mobil'. Netizen di TikTok atau di mana saja langsung berkomentar, 'Wah, orang kaya ini.' Padahal sebenarnya saya menggunakan mobil taksi online (Grab) bersama rekan-rekan koalisi hukum dari LBH Jakarta," kata Reza.
Reza membuka kebenaran sesungguhnya di balik kedatangannya ke gedung MK.
Untuk mengurangi biaya perjalanan dari Karawang ke Jakarta, ia menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) menuju stasiun terdekat, kemudian mampir ke kantor LBH Jakarta sebelum naik taksi online bersama-sama menuju gedung pengadilan.
Namun, jawaban dalam persidangan justru ditafsirkan keliru oleh masyarakat di media sosial yang bersikap meragukan kondisi ekonominya.
Tidak berhenti sampai di situ, beberapa akun di platform digital bahkan menyebut Reza sebagai tangan kanan pemodal asing George Soros yang sengaja masuk ke lingkungan sekolah.
"Bahkan ada yang mengatakan saya ini agen asing yang berpura-pura menjadi guru. Mereka menyebut bahwa saya menerima dana dari Soros, lalu bersembunyi sebagai guru honorer. Saya berkata, apakah ada orang yang sengaja berpura-pura menjadi guru honorer? Gaji guru honorer sangat kecil, tetapi tanggung jawab dan tuntutannya sangat besar," katanya dengan nada bercanda.
Meski mendapatkan berbagai kritik dan tuduhan yang tidak benar dari netizen, pemuda berusia 31 tahun ini memutuskan untuk tidak menghiraukannya.
Ia mengakui bahwa ruang media sosial sering kali diisi oleh perang pendapat yang memperkeruh fakta objektif di lapangan.
P2G beserta konsorsium masyarakat sipil yang mendampingi proses hukumnya juga mengajak masyarakat untuk tetap memperhatikan inti dari gugatannya, yaitu menjaga mandat konstitusi terkait alokasi 20 persen APBN murni untuk pendanaan dan peningkatan kualitas operasional pendidikan nasional.
Putusan MK Soal MBG
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari permohonan uji terkait gugatan penggunaan dana pendidikan untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
"Putusan yang dijatuhkan: mengabulkan permohonan para pemohon sebagian" ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Sekarang anggaran APBN untuk tahun depan, dana program MBG dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Pemisahan tersebut akan berlaku paling lambat pada APBN 2028.
Berdasarkan pertimbangannya, MK menyatakan bahwa anggaran pendidikan perlu dialokasikan untuk kebutuhan pokok pendidikan.
Hal tersebut penting karena seberapa pun keterbatasan yang dihadapi negara dalam menentukan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat mendasar tidak boleh terganggu atau dipangkas.
"Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditentukan persentasenya seharusnya diutamakan dalam pembiayaan komponen inti pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Pemerintah harus menetapkan dengan jelas apa yang termasuk dalam kebutuhan dasar pendidikan. Hal ini bertujuan agar anggaran tidak digunakan untuk program yang berada di luar tugas utamanya.
Jika dana pendidikan dialokasikan untuk program lain, hal ini berisiko melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran bagi sektor pendidikan.
Selain itu, alih-alih tersebut juga dapat menghambat kewajiban negara dalam memenuhi hak warga terhadap pendidikan sesuai yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2).
MK juga menekankan dua prinsip konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara.
"Negara perlu terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak mengalami hambatan dalam memperoleh hak pendidikan," ujar Guntur.
"Dan seluruh penduduk negara telah mampu memenuhi kewajiban serta haknya dalam memperoleh pendidikan dasar yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah," tambahnya.
Hal lain yang tidak kalah penting perlu ditegaskan adalah keberhasilan mencapai tujuan ini dalam penerapannya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang melekat atau harus tersedia dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti:
Tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses oleh warga negara sebagai peserta didik, guru-guru yang memiliki kompetensi dan profesionalisme, serta sistem kurikulum yang adil dan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Unsur-unsur ini secara langsung berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai serta merata, kesejahteraan guru, serta adanya akses inklusif bagi peserta didik dalam mengikuti pendidikan yang optimal dan merata," tegas Guntur.
Permohonan nomor 40 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB) Miftahol Arifin; Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman; Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andita sebagai pelajar/mahasiswa; serta Sa'ed yang merupakan guru honorer.
MK menangani tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2026 yang terdaftar dengan nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Persidangan ini menilai kesahihan norma Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17/2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Kedua pihak yang mengajukan permohonan mengkritik penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN.
Banyak pemohon datang dari berbagai latar belakang, mulai dari guru tetap, dosen, pengacara, mahasiswa hingga lembaga pendidikan.
Mereka pada dasarnya tidak menentang Program MBG.
Namun, menilai program tersebut seharusnya tidak didanai melalui anggaran pendidikan karena berpotensi mengurangi dana yang dialokasikan untuk kebutuhan pokok pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan dosen, fasilitas pendidikan, beasiswa, serta pendanaan penelitian.
Melalui permohonan ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan dalam UU APBN 2026 yang menganggap MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya diartikan bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan.