
bengkalispos.com.CO.ID -JAKARTA. Akses link situs Sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2026 dibuka hari ini, Selasa 18 Agustus 2026.
Lulusan sekolah kedinasan akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Berikut besaran gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026.
Jadwal penerimaan siswa baru di sekolah kedinasan tahun 2026 ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga penyelenggara.
Sebelum proses pendaftaran dimulai, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilaksanakan pada 15 hingga 24 Agustus 2026. Di sisi lain, pendaftaran peserta akan dibuka mulai tanggal 18 hingga 30 Agustus 2026.
Calon peserta bisa mendaftar melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Di halaman SSCASN, BKN menyediakan bagian khusus yang berisi informasi mengenai seleksi sekolah kedinasan.
Jadwal penerimaan siswa baru sekolah kedinasan 2026
Berdasarkan jadwal yang terdapat dalam materi informasi seleksi, berikut tahapan penerimaan sekolah kedinasan 2026:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman seleksi | 15-24 Agustus 2026 |
| Pendaftaran | 18-30 Agustus 2026 |
| Seleksi administrasi | 18 Agustus-1 September 2026 |
| Pengumuman hasil administrasi | 2-3 September 2026 |
| Masa sanggah | 4-5 September 2026 |
| Jawaban sanggah | 4-6 September 2026 |
| Hasil pasca-sanggah | 7-8 September 2026 |
| Pengeluaran tagihan dan pembayaran PNBP SKD | September 2026 |
| Pelaksanaan SKD CAT BKN | 22 September-7 Oktober 2026 |
| Pengolahan nilai SKD | 27 September-10 Oktober 2026 |
| Pengumuman hasil SKD | 1-13 Oktober 2026 |
| Seleksi lanjutan | 11-28 Oktober 2026 |
| Pengumuman kelulusan akhir | 21 Oktober-1 November 2026 |
Setelah lulus dalam tahap seleksi administrasi, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
Peserta yang memenuhi aturan dalam tahap SKD selanjutnya dapat mengikuti proses seleksi berikutnya sesuai dengan ketentuan dan cara yang ditentukan oleh setiap instansi.
9 lembaga membuka sekolah kedinasan 2026
Dalam seleksi sekolah kedinasan tahun 2026, terdapat sembilan kementerian dan lembaga yang terdaftar sebagai penyelenggara, antara lain:
1. Kementerian Keuangan;
2. Kementerian Dalam Negeri;
3. Kementerian Perhubungan;
4. Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Hukum;
6. Badan Statistik Pusat (BPS);
7. Badan Intelejen Negara (BIN);
8. Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN); serta
9. Lembaga Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Setiap instansi akan menentukan persyaratan, program studi, serta kuota yang tersedia.
Karena ketentuan bisa berbeda antar sekolah kedinasan, calon peserta diharapkan membaca pengumuman dari instansi yang dituju sebelum memutuskan pilihan.
Di sisi lain, khusus bagi Kementerian Perhubungan, berikut daftar sekolah kedinasan yang menerima pendaftaran:
Sekolah kejuruan di bawah naungan Kementerian Perhubungan:
1. Institut Teknologi Angkutan Darat Indonesia (ITADI-STTD)
2. Institut Teknologi Kereta Api Indonesia Madiun
3. Institut Teknologi Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
4. Institut Teknologi Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang
5. Institut Teknologi Darat (POLTRADA) Bali
6. Institut Teknologi Pelayaran Jakarta
7. Institut Teknologi Pelayaran Makassar
8. Politeknik Pelayaran Surabaya
9. Institut Teknologi Pelayaran Semarang
10. Sekolah Tinggi Pelayaran Sumatera Barat
11. Politeknik Pelayaran Banten
12. Akademi Maritim Malahayati Aceh
13. Sekolah Teknologi Pelayaran Sulawesi Utara
14. Politeknik Pelayaran Barombong
15. Politeknik Pelayaran Sorong
16. Institut Teknologi Penerbangan Indonesia Curug
17. Politeknik Penerbangan Makassar
18. Politeknik Penerbangan Medan
19. Politeknik Penerbangan Surabaya
20. Politeknik Penerbangan Jayapura
21. Politeknik Penerbangan Palembang
Tonton: Kunjungan ke Istana Wakil Presiden Gibran di IKN! Masyarakat Umum Dapat Melihat Secara Langsung
Jangan lewatkan jadwal pendaftaran
BKN sebelumnya juga mengacu pada surat kepala BKN sebagai panduan dalam pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan. Pada tahun 2025, misalnya, BKN menerbitkan Surat Nomor 7909/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang menetapkan jadwal penerimaan mahasiswa, praja, dan taruna di sekolah kedinasan.
Oleh karena itu, calon peserta sekolah kedinasan 2026 sebaiknya mempersiapkan berkas sejak dini dan secara teratur memantau informasi dari BKN serta kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan.
Tindakan ini penting karena setiap tahap memiliki tenggat waktu yang berbeda, mulai dari pendaftaran, seleksi administratif, pembayaran PNBP, SKD, hingga proses seleksi berikutnya.
Tonton: Indonesia Menyumbangkan 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Harganya Rp17.000 per Kg
Daftar Besaran Gaji PNS 2026
Diketahui bahwa gaji PNS pada tahun 2026 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu 2024 dan 2025. Aturan mengenai gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengganti ketentuan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait Aturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji pegawai negeri sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Tonton: Penumpang Harus Menginstal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I a: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II b: Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II yaitu Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 mengalami kenaikan dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 meningkat dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 meningkat dari sebelumnya yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III yaitu Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 meningkat dibanding sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV a: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900 sampai Rp 5.628.300 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV yaitu Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500 meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain penghasilan, PNS memperoleh manfaat tambahan, yaitu
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diberikan selama cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan masa tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Dengan berbagai fasilitas dan penghasilan yang diberikan, PNS dapat memperoleh pendapatan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya. Berikut penjelasan detail penghasilan bulanan ASN tergantung pada jabatan dan golongan:
1. Pemimpin dan Anggota Lembaga Tidak Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non ASN Setara Jabatan Eselon
- Jabatan Eselon I: Rp 24.886.200
- Jabatan Eselon II: Rp 19.514.300
- Tingkat III: Rp 13.842.300
- Tingkat IV: Rp 10.612.900
Tonton: Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan Tahun 2026 Dimulai pada 18 Agustus, Catat Jadwal Lengkapnya
3. Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja tidak lebih dari 10 tahun: Rp 4.285.200
- Pengalaman kerja selama 10 tahun: Rp 4.639.300
- Pengalaman kerja selama 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.907.700
- Pengalaman kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
- Pengalaman kerja selama 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja tidak lebih dari 10 tahun: Rp 5.488.500
- Pengalaman kerja selama 10 tahun: Rp 5.966.100
- Pengalaman kerja selama 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja tidak lebih dari 10 tahun: Rp 6.591.000
- Pengalaman kerja 10 tahun: Rp 7.160.500
- Pengalaman kerja selama 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja tidak lebih dari 10 tahun: Rp 7.764.100
- Pengalaman kerja 10 tahun: Rp 8.357.500
- Pengalaman kerja selama 20 tahun: Rp 9.050.500
Beberapa artikel sudah dipublikasikan dihttps://money.kompas.com/read/2026/08/15/081044826/cpns-sekolah-kedinasan-2026-dibuka-18-agustus-ini-jadwal-resminya?_ga=2.73428946.1981236750.1785076675-80131385.1765728496.