
Ringkasan Berita:
- Aher mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan peningkatan status bagi guru yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
- Masih banyak pendidik yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun namun belum memperoleh kejelasan terkait perjalanan karier dan status sebagai pegawai.
- Peningkatan posisi bagi guru PPPK paruh waktu mampu menawarkan kestabilan pendapatan, perlindungan pekerjaan, serta kesempatan perkembangan karier yang lebih baik.
NEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan atau Aher menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan untuk meningkatkan status bagi guru yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Aher, guru PPPK yang bekerja paruh waktu dapat ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu.
Di sisi lain, guru PPPK tetap memiliki kesempatan untuk berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan nasional serta aturan yang berlaku.
Ia menganggap kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan para guru serta memperkuat mutu pendidikan nasional.
"Tenaga pendidik merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, negara harus memberikan penghargaan yang pantas atas dedikasi mereka. Kebijakan ini menunjukkan sikap pemerintah yang mendukung para guru yang telah berjuang keras dalam memajukan kehidupan bangsa," ujar Aher kepada wartawan, Kamis (20/8/2026)
Anggota DPR PKS menyatakan, masih banyak guru yang telah bekerja bertahun-tahun namun belum memperoleh kejelasan terkait karier dan status sebagai pegawai.
Menurutnya, peningkatan posisi bagi guru PPPK paruh waktu dapat memberikan kestabilan pendapatan, perlindungan pekerjaan, serta kesempatan perkembangan karier yang lebih baik.
Namun, Aher menegaskan bahwa proses peningkatan status guru harus dilakukan dengan objektif dan transparan.
Ia menganggap sistem merit harus menjadi dasar dalam setiap tahap perekrutan.
Kemampuan, kompetensi, lama masa kerja, serta kebutuhan formasi harus dipertimbangkan dalam menentukan guru yang layak mendapatkan peningkatan status.
"Kualitas pendidikan hanya bisa tercapai jika para guru mendapatkan kepastian status, kesejahteraan yang cukup, dan kesempatan untuk berkembang dalam karier," ujarnya.
"Oleh karena itu, kebijakan ini layak dihargai dan didukung bersama. Kami berharap dapat memastikan bahwa setiap guru yang mendapatkan peningkatan status benar-benar memenuhi syarat dan memiliki catatan pengabdian yang baik. Dengan demikian, kualitas pendidikan nasional juga akan semakin berkembang," ujarnya.
Berdasarkan pendapat mantan Gubernur Jawa Barat, kesempatan untuk meningkatkan status juga bisa menjadi dorongan bagi guru-guru agar terus mengembangkan kompetensi dan profesionalitasnya.
Namun, ia menganggap peningkatan status pegawai tidak boleh dipisahkan dari kebutuhan pendidikan nasional.
Aher juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk merencanakan kebutuhan guru secara lebih tepat.
Hal ini dianggap penting karena masalah pendidikan tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian guru, tetapi juga kesetaraan penyebaran tenaga pengajar.
Karena kebutuhan akan guru di berbagai wilayah masih menjadi tantangan yang harus diatasi oleh pemerintah.
Oleh karena itu, kebijakan yang bertujuan meningkatkan status guru diharapkan dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat profesi guru sebagai pekerjaan yang memiliki martabat.
Investasi terbaik untuk masa depan suatu bangsa adalah dengan berinvestasi pada pendidikan serta kualitas para guru. Peningkatan posisi guru harus menjadi bagian dari strategi utama pembangunan pendidikan nasional. Selain memberikan jaminan karier bagi guru, pemerintah juga perlu memastikan distribusi tenaga pendidik yang merata hingga ke daerah yang paling terpencil, terluar, dan tertinggal," katanya.
Aher menyatakan bahwa guru yang memiliki kesejahteraan, profesionalitas, dan jaminan karier akan lebih mampu melaksanakan tugas pengajaran secara maksimal.
"Pada akhirnya, yang mendapatkan manfaat adalah siswa dan masa depan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kami sepenuhnya mendukung langkah pemerintah dalam memberikan kejelasan serta jalur karier yang lebih baik bagi para guru," ujar Aher.
Sebelumnya dilaporkan, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menunjukkan tanda-tanda baik.
DPR bekerja sama dengan pemerintah menyetujui beberapa tindakan terkait pengadaan formasi hingga perubahan status PPPK paruh waktu.
Salah satu keputusan yang menonjol adalah pembukaan 526.689 formasi PPPK pada tahun 2027. Formasi ini akan mencakup kebutuhan guru agama, guru taman kanak-kanak, hingga tenaga kontrak.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan mengenai nasib PPPK telah memasuki tahap akhir. Selain formasi baru, pemerintah juga sedang membahas kesempatan bagi PPPK yang bekerja paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu.
"Kami telah mencapai kesepakatan akhir terkait status guru PPPK paruh waktu, termasuk PPPK yang ingin menjadi PNS bersama Kemendikdasmen, seperti guru Madrasah Negeri dan guru TK," ujar Wakil Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan 526.689 formasi PPPK untuk kebutuhan pada tahun 2027. Pemilihan dijadwalkan dilaksanakan pada awal tahun mendatang.
"Seperti yang disampaikan oleh pak pimpinan tadi, bahwa bagi PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilaksanakan pada tahun 2027," ujarnya.
Selain itu, guru PPPK juga akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. Pendaftaran seleksi ini diperkirakan akan dibuka pada awal tahun 2027.
"Kemudian juga akan ada kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan akan dibuka pada awal 2027," katanya.