bengkalispos.comKomisi III DPR RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, pengesahan aturan ini paling cepat dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
"Saya menyatakan bahwa ini bukan lagi menjadi target, tetapi sudah dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera kita sahkan dalam rapat paripurna paling lambat di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Pengambilalihan Aset akan menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang terpadu. Aturan ini akan melengkapi beberapa peraturan hukum pidana yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
"Penyusunan RUU Perampasan Aset disahkan setelah kita kemarin menyetujui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," katanya.
"Lalu selanjutnya kita segera menetapkan Undang-Undang Perampasan Aset, sehingga terbentuklah yang disebut satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System," tambahnya.
Habiburokhman mengungkapkan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu yang cukup lama jika dibandingkan dengan beberapa undang-undang lain. Salah satu faktor utamanya adalah karena aturan ini menyajikan konsep yang belum pernah diatur secara khusus dalam undang-undang sebelumnya.
"Saya sampaikan urutan proses penyusunan serta partisipasi masyarakat. Sebelum sampai pada titik itu, saya perlu menjelaskan mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini membutuhkan waktu lebih lama dalam penyusunannya dibandingkan dengan undang-undang lainnya, seperti KUHAP atau Undang-Undang Polri," katanya.
Ia menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dibandingkan dengan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Polri. Hal ini karena DPR memiliki dasar hukum dari aturan lama saat membahas kedua undang-undang tersebut.
"Karena Undang-Undang Perampasan Aset merupakan undang-undang yang mengupas sebuah konsep yang benar-benar baru. Tidak pernah ada undang-undang terkait perampasan aset sebelumnya yang kita miliki," katanya.
Berbeda dengan RUU Perampasan Aset, menurut Habiburokhman, pembahasan KUHAP dapat merujuk pada aturan yang sudah ada sebelumnya, sehingga beberapa ketentuan lama bisa dievaluasi dan diperbaiki. Hal yang sama juga terjadi dalam pembahasan Undang-Undang Polri yang hanya memerlukan perubahan pada beberapa pasal.
"Jika KUHAP sudah ada KUHAP yang lama, kita hanya perlu mengkritik KUHAP yang lama, kita bisa menemukan pasal-pasal yang perlu diperbaiki. Demikian pula dengan Undang-Undang Polri, jika Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita ubah," jelas Habiburokhman.
Karena merupakan aturan yang baru dengan konsep yang berbeda, ia menyatakan bahwa DPR memerlukan waktu lebih lama untuk memastikan seluruh ketentuan di dalamnya dapat disusun secara matang. Namun, proses yang panjang ini tidak akan menyebabkan pengesahan melebihi tenggat waktu yang ditentukan.
"Jika Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, maka konsepnya juga baru, sehingga kita membutuhkan waktu untuk menyusunnya. Namun jelas, undang-undang ini akan selesai pada Desember," tutupnya.