Komisi IX Usulkan Nakes PPPK Jadi PNS, Bukan Hanya Guru -->

Komisi IX Usulkan Nakes PPPK Jadi PNS, Bukan Hanya Guru

21 Agu 2026, Jumat, Agustus 21, 2026

bengkalispos.com– Kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bagi guru yang memiliki status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diharapkan juga dapat diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) PPPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris, merespons kemungkinan menjadi PNS bagi PPPK dengan profesi tertentu.

Menurutnya, kejelasan status tersebut bertujuan untuk menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan, sekaligus mempertahankan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Petugas kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap segera memperoleh status sebagai PNS. Terlebih baru-baru ini kita melihat para guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat," ujar Charles, Jumat (21/8) seperti dikutip dari Antara.

Usulan tersebut muncul setelah Charles menerima pertemuan dengan Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (20/8).

Pada pertemuan tersebut, katanya, para tenaga kesehatan menyampaikan keluhan mengenai isu status kepegawaian dan kesejahteraan yang harus segera ditangani.

Ia menganggap para tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab yang sangat besar karena profesi mereka berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Tanggung jawab tersebut juga perlu diiringi dengan perlindungan dan penghargaan yang cukup.

"Menurut saya, pemerintah perlu menunjukkan kepastian dengan memberikan status yang lebih jelas serta penghasilan yang lebih layak bagi tenaga kesehatan di Indonesia," katanya.

Selain kejelasan status, ia juga menginginkan pemerintah meningkatkan pendapatan tenaga kesehatan PPPK, baik yang bekerja penuh maupun paruh waktu.

"Ada yang menyampaikan tadi bidan yang penghasilannya sebulan hanya Rp 1,2 juta. Saya pikir ini perlu diperbaiki ke depan," katanya.

Selain itu, ia menyebut masih terdapat tenaga kesehatan yang memiliki status honorer di berbagai wilayah.

Ia juga menuntut agar masalah tersebut segera diselesaikan, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan penyelesaian status pegawai non-PNS.

"Harapan saya pemerintah perlu memberikan status yang lebih jelas, angkat saja menjadi PPPK," kata Charles.

Anggota partai PDIP menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan menjadi fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Salah satu aturan yang diperjuangkan adalah jaminan batas bawah upah yang layak untuk tenaga kesehatan.

TerPopuler