
bengkalispos.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo memberikan apresiasi terhadap tindakan seorang kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) bernama Wafa Ahdina yang memutuskan mengundurkan diri ketika diminta oleh kampus untuk melepas jilbab.
"Menjaga keyakinan yang dipercaya dan berani menyampaikan pengalaman yang dirasakan bukanlah hal yang mudah," ujar Yanuar kepada para jurnalis, Jumat (21/8).
Namun, menurutnya, apa yang dialami Wafa harus menjadi perhatian yang serius. Unhan perlu menjelaskan kembali informasi mengenai kewajiban kadet perempuan melepas jilbab.
Yanuar meminta penjelasan mengenai dasar hukum jika Unhan benar-benar mengeluarkan kebijakan yang menyatakan bahwa kadet perempuan tidak boleh mengenakan jilbab."Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada aturan yang melarang penggunaan jilbab oleh kadet," ujar anggota legislatif fraksi PKS tersebut.
Yanuar menganggap jika dugaan tersebut benar, masalahnya tidak hanya terkait seragam atau aturan pendidikan.
Ia menyatakan bahwa jika hal tersebut benar, maka masalahnya telah berkaitan dengan penghormatan terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia.
"Jika benar terdapat larangan memakai jilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi," kata Yanuar.Ia menegaskan bahwa nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dalam Pancasila dan menjadi salah satu dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di dalam UUD 1945, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan mendapatkan jaminan konstitusional, antara lain melalui Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2). Pasal 29 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Yanuar menyampaikan bahwa jilbab bagi seorang wanita muslim bukan hanya terkait dengan atribut atau pakaian."Bagi yang mempercayainya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan kegiatan beragama mereka, sehingga negara serta lembaga pendidikan perlu waspada agar aturan tidak malah menyebabkan pembatasan hak beragama atau perlakuan tidak adil," katanya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang bertanggung jawab di bidang hak asasi manusia, Yanuar menantikan penjelasan resmi dari Unhan RI terkait isu tersebut.
"Saya sedang menantikan penjelasan dari Unhan. Hal ini penting tidak hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat," ujarnya.(ast/jpnn)