
Ringkasan Berita:
- Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab menyarankan pemerintah membentuk lembaga pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM yang serius.
- Usulan tersebut muncul setelah Komnas HAM menunggu kebijakan terbaru mengenai tanggung jawab negara dalam pemulihan hak-hak korban serta keluarga korban pelanggaran HAM berat.
- Kebijakan terbaru memerlukan dasar yang kuat dan benar-benar diterapkan agar dapat memulihkan bukan hanya sekadar proyek-proyek saja.
NEWS.COM, JAKARTA- Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab menyarankan pemerintah membentuk lembaga pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM yang serius.
Usulan tersebut muncul setelah Komnas HAM menunggu kebijakan terbaru mengenai tanggung jawab negara dalam pemulihan hak-hak korban serta keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Usulan tersebut diungkapkan Amiruddin dalam Diskusi Publik "Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat" yang diselenggarakan Komnas HAM di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
"Mungkin diperlukan adanya lembaga khusus agar proses pemulihan berjalan dengan benar, sesuai konsep, tepat sasaran, dan anggaran, apakah itu diperlukan? Misalnya lembaga pemulihan pelanggaran HAM berat, sehingga dapat bertanggung jawab sepenuhnya dalam menangani para korban," ujar Amir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Beberapa faktor dianggap menjadi penyebab berbagai program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah terkesan mengalami kebekuan.
Faktor itu antara lain:
- perubahan situasi politik
- tidak ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah
- serta berakhirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat
berakhirnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Tim Pengawas Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial
Amiruddin menekankan bahwa jika pemerintah ingin melanjutkan kebijakan tersebut atau mengeluarkan kebijakan baru terkait pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, maka harus dilakukan secara baik dan bermartabat tanpa terburu-buru sehingga tidak mengubah situasi yang ada.
Menurutnya, kebijakan yang baru memerlukan dasar yang kuat dan benar-benar diterapkan agar mampu memulihkan, bukan hanya sekadar proyek-proyek saja.
Ia juga menekankan upaya pemulihan hak-hak korban bukan karena korban meminta, tetapi karena negara belum menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal.
Maka, menurutnya, tanggung jawab tersebut harus dilakukan dengan baik dan tulus.
"Kepatuhan terhadap korban pelanggaran HAM yang serius perlu dilakukan secara sistematis, efisien, bermanfaat, dan dalam jangka waktu yang panjang," kata Amiruddin.
"Kewajiban negara terhadap para korban tidak bisa ditunda lagi, jadi jangan dianggap remeh (kebijakannya) agar para korban merasa dihargai. Paling sedikit ada kerangka yang layak yang harus dipenuhi," lanjutnya.
Ia juga menegaskan kebijakan yang akan diambil pemerintah kelak bukanlah bantuan untuk para korban.
Namun, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memulihkan hak, martabat, dan harga diri para korban yang belum juga pulih.
"Program pemulihan bagi korban bukanlah hasil dari rasa kasihan, melainkan tanggung jawab atas pelanggaran kejahatan yang berat. Oleh karena itu, selama negara belum membuka pengadilan HAM, pemulihan harus tetap dilakukan," ujar Amiruddin.
Pentingnya Kepastian Hukum
Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro juga menekankan perlunya kejelasan hukum dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang serius.
Atnike juga memperhatikan pilihan yang bisa diambil, yaitu penyelesaian secara politik yang sangat tergantung pada komitmen dari pemerintah.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya diwujudkan dalam regulasi kebijakan, sebaiknya terdapat undang-undang, serta keputusan-keputusan presiden lainnya (direktif presiden).
Atnike melihat hal tersebut perlu dirumuskan oleh kementerian, lembaga, Komnas HAM, dan masyarakat.
"Komnas HAM mendorong adanya landasan hukum sebagai indikator komitmen politik pemerintah dalam upaya menyelesaikan dan memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat," ujar Atnike.
Diskusi ini juga diikuti oleh beberapa pembicara lain, antara lain:
- Dimas Bagus Aria dari KontraS
- wakil dari Kementerian Hukum dan HAM serta Imipas
- Bappenas
- LPSK
- serta perwakilan masyarakat sipil dan para korban yang juga memberikan berbagai masukan serta pandangan mereka dalam hal ini.