KPK Pastikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Haji -->

KPK Pastikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Haji

9 Agu 2026, Minggu, Agustus 09, 2026
 

bengkalispos.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bukan hanya sekadar anggapan. Pernyataan ini disampaikan KPK sebagai tanggapan terhadap tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut tudingan perhitungan kerugian negara hanya berdasarkan asumsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kepala Biro Humas KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji yang mencapai Rp 622 miliar didasarkan pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menegaskan bahwa BPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan dugaan kerugian keuangan negara.

Hal tersebut diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK.

"Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara telah diverifikasi dan dihitung oleh lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundangan dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, yaitu BPK," ujar Budi Prasetyo kepada bengkalispos.com, Minggu (9/8).

Budi memastikan bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki keraguan terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Terlebih lagi, perkara yang menimpa Yaqut Cholil Qoumas akan segera diproses di pengadilan, pada Selasa (11/8).

"Maka dari itu, bagi KPK tidak ada keraguan mengenai besarnya kerugian negara dalam kasus ini," tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Menteri Agama masa jabatan 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Yaqut diduga melakukan diskresi dengan membagi kuota secara merata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang menetapkan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Kebijakan tersebut dikatakan berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga mengkhawatirkan adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan dengan besaran setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau setara dengan Rp 622 miliar.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 serta Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersamaan dengan Pasal 20 huruf c UU KUHP.

TerPopuler