
bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Khusus Korupsi (KPK) pada Selasa (4/8/2026) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan pemerasan dalam pemberian izin tinggal warga negara asing yang menimpa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan masa jabatan 2024-2026 Silmy Karim.
"Baru saja selesai sekitar pukul 18.00 WIB atau setelah shalat maghrib," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Namun, Taufik menyatakan bahwa hasil penggeledahan tersebut tidak bisa disampaikan pada saat ini. “Nanti akan adaupdatehasil pengecekan yang disampaikan oleh Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo),” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi ini merupakan OTT yang ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama masa 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar melalui tindakan tersebut selama periode 2022 hingga 2026.
Modus operandi
KPK saat menetapkan Silmy dan rekan-rekannya sebagai tersangka dugaan pemerasan mengungkapkan metode delapan tersangka dalam memperdaya WNA. Awalnya, Silmy berkomunikasi dengan Jaya terkait permintaan jatah dari pengurusan izin tinggal WNA.
Jaya kemudian memerintahkan Bagus dan Tessar untuk mengenakan biaya tambahan terhadap permohonan izin tinggal WNA, di mana setiap dokumen yang diproses dikenai biaya tambahan. Akibatnya, setiap kali layanan diklik, ada biaya yang dikenakan.
Bagus dan Tessar selanjutnya menyerahkan tugas tersebut dengan memberikan akses kepada Juniadi dan Gusti. Secara khusus, Gusti diketahui menggunakan nama kerabat, petugas pembersih (cleaning service), hingga tenaga keamanan (OB) untuk membuat rekening. Ia juga diduga membeli beberapa rekening.
Rekening-rekening tersebut digunakan sebagai tempat menampung dana hasil eksploitasi dari setiap pengurusan izin tinggal yang berasal dari WNA itu sendiri maupun dari biro jasa atau pihak sponsor yang menangani proses pengurusan izin tinggal.
Pengurusan izin tinggal meliputi perpanjangan, perubahan status, pembaruan alamat tempat tinggal, serta penambahan dependen yang terjadi ketika WNA membawa pasangan, anak, atau kerabat lainnya untuk tinggal di Indonesia. Contohnya, bagi WNA yang ingin berada di Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau terbatas.
Setelah memperoleh rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan TA.01 dari Kementerian Ketenagakerjaan, WNA tersebut melalui pihak penjaminnya dapat mengajukan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi di lokasi tempat dia akan bekerja.
Selain itu, bagi warga negara asing yang berasal dari negara dalam daftar visa calling, permohonan tersebut akan disampaikan ke tingkat pusat atau Direktorat Jenderal Imigrasi. Seharusnya, proses ini memerlukan waktu sekitar 3-5 hari kerja sejak pembayaran diterima. Namun, jika warga negara asing atau perwakilannya tidak memberikan uang sesuai ketentuan peraturan kepada pihak Imigrasi, maka persetujuan izin tinggal tersebut akan ditunda.
Uang yang diberikan oleh WNA atau perwakilannya disebut oleh KPK berkisar antara Rp2 juta hingga Rp100 juta, tergantung pada jenis pengurusan. Akibatnya, tindakan yang dilakukan selama 2022-2026 membuat Silmy dan rekan-rekannya mendapatkan dana dugaan pemerasan sekitar Rp145,5 miliar yang diterima langsung baik dalam bentuk tunai maupun transfer, serta melalui pihak ketiga.
Uang tersebut kemudian dibagikan setiap minggu pada hari Jumat dengan menggunakan kode malaikat untuk pejabat tinggi di Ditjen Imipas atau kementerian, hingga istilah grup musik seperti vokalis, gitaris,backing vocal,dan koreografer yang menunjukkan perbedaan aliran dana yang mereka terima. Sementara itu, Silmy menerima "Jumat berkah" sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Setelah menerima dana tersebut, sejumlah tersangka dilaporkan menghabiskan uang itu untuk membeli beberapa aset serta mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa derek kendaraan guna menutupi penerimaan hasil dugaan pemerasan.
Tindakan yang dilakukan oleh Silmy dan rekan-rekannya dinilai oleh KPK sebagai tindakan yang terorganisir, ditandai dengan adanya arahan dari atas atau pimpinan kepada bawahan, serta aliran dana dari bawah ke atas. Bahkan, mekanisme dugaan pemerasan dianggap memiliki struktur yang jelas karena tidak hanya dilakukan oleh pegawai Imigrasi di tingkat pusat, tetapi juga melibatkan jajaran di daerah.
Meskipun demikian, pada tahun terjadinya dugaan tindakan pemerasan, seluruh proses permohonan keimigrasian bagi warga negara asing telah dilakukan secara online. Seluruh dokumen persyaratan cukup diunggah melalui sistem digital.
Dengan demikian, dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dan tujuh tersangka dianggap sebagai upaya untuk mengelak dari digitalisasi pelayanan publik. Seharusnya, tidak boleh terjadi praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.