KPK Tanggapi 'Nyanyian' Yaqut, Tekankan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan PIHK -->

KPK Tanggapi 'Nyanyian' Yaqut, Tekankan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan PIHK

20 Agu 2026, Kamis, Agustus 20, 2026

bengkalispos.com- Lembaga Anti Korupsi (KPK) menjelaskan dasar dugaan kerugian negara dalam kasus pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024. Lembaga anti rasuah menyebutkan bahwa kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan bagian dari kuota negara, sehingga pengelolaannya tidak dapat dianggap sebagai hak pribadi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pernyataan itu diungkapkan oleh Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein, menanggapi pernyataan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meragukan cara menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kuota haji sebanyak 20.000 itu merupakan milik negara. Mengapa menjadi milik negara? karena diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara, untuk rakyat Indonesia yang katanya perhitungannya ada. Persentase kuota setiap negara ditentukan oleh Arab. Jadi, ketika kuota ini dimiliki negara, maka seluruh pengelolaan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang diberikan kepada jemaah menjadi tanggung jawab negara," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.

Pemerintah Indonesia diketahui mendapatkan tambahan 8.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Awalnya, penambahan kuota ini sepakat diberikan seluruhnya kepada jemaah haji reguler.

Namun, saat masih menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang mengatur pembagian kuota sebanyak 8.000 tersebut. Sebanyak 7.360 kuota atau 92 persen ditujukan untuk jemaah haji reguler, sementara 640 kuota atau 8 persen dialokasikan untuk haji khusus.

Setahun setelahnya, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai kesepakatan awal, pembagian kuota tersebut adalah 18.400 kuota atau 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 kuota atau 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Yaqut diduga mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui keputusan yang diambilnya sebagai Menteri Agama. KPK menduga perubahan ini tidak didasarkan pada aturan dan penelitian teknis yang seharusnya.

Taufik menyatakan, status kuota tersebut sebagai milik negara menjadi salah satu dasar dalam mengevaluasi keuntungan yang diperoleh dari pengelolaannya. Oleh karena itu, keuntungan yang diterima PIHK melalui mekanisme pengisian kuota yang diduga melanggar aturan dianggap bukan hanya keuntungan bisnis biasa.

Dalam penyusunan kasus KPK, pengisian kuota haji tambahan pada tahun 2024 diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. PIHK disebut mendapatkan kesempatan untuk mengisi kuota melalui pembayaran biaya percepatan hingga terjadinya praktik perdagangan kuota.

"Maka jika dilihat dari sisi kuota haji, itu bukan milik swasta, tapi milik negara. Jadi, apa pun yang dihasilkan dari pengelolaan kuota ini, misalnya PIHK mendapat keuntungan, seharusnya kembali ke negara. Tapi karena Kemenag mengatur secara melanggar hukum, seharusnya yang berangkat adalah yang urut porsinya di bawah, namun justru yang memiliki uang langsung berangkat. Jadi PIHK bisa mendapatkan keuntungan," tegas Taufik.

KPK menganggap dugaan adanya intervensi tidak hanya terkait dengan masalah pembagian kuota, tetapi juga berdampak pada calon jemaah. Beberapa jemaah yang seharusnya mendapat kesempatan untuk berangkat sesuai urutan antrean diduga kehilangan peluang tersebut.

Sebaliknya, ada jamaah yang menurut konstruksi perkara KPK seharusnya tidak layak mendapatkan kuota, namun justru bisa diberangkatkan.

Meskipun tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya mampu mengurangi panjang antrean jemaah haji Indonesia, KPK menduga kesempatan tersebut justru diisi dengan praktik pertukaran kuota dan biaya percepatan yang memberi keuntungan kepada pihak tertentu.

"Nah, keuntungan tersebut karena kuotanya milik negara, sehingga dianggap kerugian bagi negara. Oleh karena itu disebut sebagai keuntungan ilegal. Keuntungan ilegal merupakan keuntungan yang tidak sah," kata Taufik.

KPK Menyatakan Memiliki Bukti yang Mendukung Tindakan Hukum

Taufik menekankan bahwa penyidik telah mengumpulkan beberapa bukti yang terkait dengan dugaan tindakan melanggar hukum dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah rangkaian pertemuan yang diduga berkaitan dengan proses pengaturan kuota haji tambahan.

Ya, ada salah satu PHK yang menjadi anggota forum Sathu yang hadir menghadap ke Menteri. Ada foto-foto serta keterangan saksi yang telah diverifikasi. Meskipun banyak alasan dan penyangkalan, seperti "Oh tidak, itu hanya bertanya informasi". Padahal sebenarnya memang demikian, hasil pertemuan-pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan "Kapan kuotanya diberikan, ayo kita sudah siap". Artinya jemaah T0 yang memiliki uang 'sudah siap'. Jadi, terbukti adanya niat bahwa bukan akan diberikan sesuai urutan antrian," kata Taufik.

Pada perkembangan penyelidikan, menurutnya, KPK juga menemukan adanya PIHK yang telah mengembalikan keuntungan yang dianggap tidak sah dari kuota yang diperoleh. Namun, sebagian PIHK lainnya disebut belum melakukan pengembalian karena merasa bahwa kuota yang mereka dapatkan diperoleh secara sah.

"Tetapi secara pemerintahan, negara masih memiliki," kata Taufik.

Menurutnya, dugaan keuntungan yang tidak sah tersebut merupakan upaya untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga kerugian keuangan negara didukung oleh berbagai bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan. Ia juga memastikan bahwa perkara ini telah memiliki bukti yang dianggap memadai untuk dibawa ke persidangan.

"Sudah, sudah (banyak bukti). Ada audit BPK, ada ahli keuangan negara, ahli hukum pidana yang menjelaskan bahwa tindakan pejabat Kemenag dengan PHK ini adalah tindak pidana, semuanya ada," jelas Taufik.

Yaqut Qoumas Dituduh Merugikan Negara Sebesar 622 Miliar Rupiah

Yaqut beserta tiga tersangka lainnya telah mengikuti proses persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan pada periode 2023-2024. Yaqut dituduh melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Perbuatan Yaqut dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau setara dengan Rp 622 miliar. Selain menimbulkan kerugian bagi negara, jaksa KPK menuduh Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Yaqut dituduh bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis yang akrab disapa Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Yaqut disebut bertanggung jawab atas perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024 menjadi 50 persen.

Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada analisis teknis yang dapat menjadi dasar kebijakan. Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan manfaat kepada Yaqut.

Beberapa pihak lain, termasuk perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dilaporkan juga memperoleh manfaat.

Terhadap perkara tersebut, Yaqut dituduh melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

Selanjutnya, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

TerPopuler