
bengkalispos.comSeorang mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana atau FKM Undana, Kupang dengan inisial JST mengalami gangguan mental setelah sidang skripsinya ditunda sebanyak 12 kali. JST dilaporkan mengalami serangan panik sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Wirasakti Kupang.
Dari video yang beredar di media sosial, JST terlihat menangis dengan sangat keras. Ia tergeletak di lantai dan banyak orang dari keluarganya mencoba menenangkannya.
Ternyata, hal tersebut disebabkan oleh proses penyelesaian studinya yang terhambat. Ujian skripsi JST diketahui telah ditunda sebanyak 12 kali.
Mendengar berita tersebut, Rektor Undana Prof. Jefri S. Bale beserta jajaran pimpinan universitas memberikan pernyataan. Mereka juga mengunjungi JST di rumah sakit pada hari Sabtu (1/8/2026).
Lalu bagaimana rangkaian kejadian seorang mahasiswi di Kupang mengalami depresi setelah 12 kali gagal dalam sidang skripsi? Simak penjelasannya.
Kronologi Mahasiswi di Kupang Mengalami Kecemasan Setelah 12 Kali Gagal Sidang Skripsi
Seorang mahasiswi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana atau FKM Undana, Kupang dengan inisial JST tiba-tiba menjadi perbincangan di media sosial. Dalam video yang beredar, JST terlihat menangis hingga memohon bantuan dari ibunya.
Ternyata, JST mengalami tekanan mental akibat 12 kali pembatalan sidang skripsinya. Mengenai hal tersebut, pihak FKM Undana kemudian mengadakan rapat koordinasi setelah menerima informasi tentang keadaan JST pada hari Rabu (29/7/2026) pagi.
Pada rapat tersebut, wakil dekan, kepala bagian administrasi, ketua program studi, operator, serta beberapa pihak terkait hadir. Dekan FKM Undana Prof. Apris A. Adu menyampaikan bahwa rapat diadakan guna mengumpulkan informasi secara lengkap dan menentukan tindakan penyelesaian.
"Saya sangat menyesal atas kejadian semacam ini dan hal ini bukanlah yang kita harapkan. Harapan kami adalah menjadi fakultas yang memberikan pelayanan terbaik, khususnya kepada mahasiswa sebagai stakeholder utama kami," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026), dilansir Kompas.com.
Apris mengatakan fakultas berusaha menyelesaikan masalah tersebut secepat mungkin dengan melibatkan pembimbing dan penguji dosen.
"Prinsip kami sama, masalah ini harus segera diatasi karena dosen dan mahasiswa adalah bagian dari keluarga besar FKM," katanya.
Klarifikasi Dosen Penguji
Fakultas telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait proses akademik JST, termasuk menghubungi dosen penguji. Namun, karena dosen penguji sedang dalam masa berkabung setelah salah satu anggota keluarganya meninggal, maka universitas memberikan waktu untuk berduka bagi dosen tersebut sementara.
"Kami memberikan waktu satu hingga dua hari agar beliau mampu melewati masa kesedihannya. Setelah itu kami akan mendapatkan informasi yang lengkap dari semua pihak," ujar Apris.
"Sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan ibu dosen penguji JST. Pihak fakultas, dosen, dan ketua program studi juga sudah berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui telepon dan video call. Intinya saat ini kami lebih menitikberatkan pada pemulihan JST. Setelah itu, universitas, fakultas, dan program studi akan memantau penyelesaian studinya agar dapat selesai sesuai rencana, mulai dari proposal hingga skripsinya," ujarnya.
Sementara itu, Rektor Undana memastikan JST tetap memiliki hak akademiknya dalam menyelesaikan studinya. Ia berharap peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
"Kami mengharapkan keluarga dan saudara JST lebih dulu fokus pada pemulihan kesehatannya. Mengenai kelanjutan studi dan proses akademik berikutnya, kami menjamin bahwa saudara JST akan mendapatkan seluruh haknya. Hak untuk menyelesaikan studi tetap akan kami penuhi dengan prosedur yang lebih baik agar tidak terjadi kejadian serupa seperti yang terjadi sekarang," tegas Rektor Undana Prof. Jefri S. Bale.
"Kami melihat adik JST sedikit membaik. Masih ada masalah kesehatan, tetapi yang bersangkutan menyatakan bahwa keadaannya lebih baik dibanding beberapa hari sebelumnya. Itu yang paling penting bagi kami," katanya.
"Saya hadir bersama Bapak Dekan, Ketua Program Studi, dosen-dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, serta saudara-saudara mahasiswa. Kami seluruhnya hadir untuk memberikan dukungan kepada adik JST," ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT Meminta Dugaan Pelanggaran Akademik Diteliti
Mengutip dari Gorontalo.com, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, menuntut proses pemeriksaan terhadap dosen penguji dengan inisial SKAL dilakukan secara objektif, jujur, dan adil. Jika memang benar terjadi pembatalan ujian skripsi yang berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Winston mengharapkan tindakan tersebut diusut secara serius karena berkaitan dengan hak mahasiswa.
"Jangan sampai otoritas akademik berubah menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang dari seorang dosen yang bertindak seperti 'eksekutor'. Ini berkaitan dengan hak mahasiswa," tegas Winston.
Sampai saat ini, proses investigasi internal masih berlangsung. Berikut adalah rangkaian kejadian seorang mahasiswi di Kupang mengalami depresi setelah 12 kali sidang skripsi ditunda. (*)