LPS Kolaborasi dengan Polri Tuntaskan Penipuan BPR untuk Lindungi Nasabah -->

LPS Kolaborasi dengan Polri Tuntaskan Penipuan BPR untuk Lindungi Nasabah

27 Agu 2026, Kamis, Agustus 27, 2026
LPS Kolaborasi dengan Polri Tuntaskan Penipuan BPR untuk Lindungi Nasabah

PR KUNINGAN — Penipuan kini bukan hanya menjadi masalah di dalam bank. Jika kredit palsu, kredit yang tidak sah, atau transaksi yang tidak tercatat dibiarkan berlangsung, risikonya bisa meluas: merusak kesehatan BPR, mengganggu kepercayaan pelanggan, hingga mengancam stabilitas sistem keuangan.

LPS mencatat sebanyak 13 gugatan pidana maupun perdata telah diajukan hingga semester pertama tahun 2026 terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebabkan kerugian bagi bank.

Catatan sejak berdirinya LPS menunjukkan bahwa 157 bank telah ditangani dan berakhir dengan proses likuidasi, sementara sebagian besar bank yang ditutup tersebut adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Sekitar 1.500 bank BPR beroperasi di tingkat nasional, sehingga isu tata kelola dan pengawasan menjadi fokus utama bagi sektor ini.

Kepala Eksekutif Hukum LPS Dr. Ary Zulfikar menyampaikan bahwa kecurangan atau penipuan perbankan menjadi penyebab utama kegagalan beberapa BPR.

Baca selengkapnya

TerPopuler