MATA desak revisi UUPA segera disahkan, jangan terhenti di meja politik -->

MATA desak revisi UUPA segera disahkan, jangan terhenti di meja politik

25 Agu 2026, Selasa, Agustus 25, 2026
MATA desak revisi UUPA segera disahkan, jangan terhenti di meja politik
Ringkasan Berita:
  • MaTA mengingatkan Pemerintah RI dan DPR RI segera menyelesaikan revisi UUPA agar tidak terhambat dalam proses politik dan birokrasi.
  • Revisi UU Pemerintahan Aceh dianggap penting dalam memperkuat khususnya Aceh, pembangunan, kesejahteraan, rehabilitasi pasca-bencana, serta kelangsungan perdamaian.
  • MaTA menyarankan dana Otsus sebesar 2,5 persen dari DAU Nasional dipertimbangkan dalam revisi UUPA serta meminta semua pihak mengawasi proses pengesahannya.
 

Liputan Jurnalis Serambi Indonesia, Rianza Alfandi | Banda Aceh

bengkalispos.com, BANDA ACEH– Lembaga Transparansi Aceh (MaTA) mengharapkan Pemerintah RI dan DPR RI segera menyelesaikan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi undang-undang.

MaTA menegaskan bahwa proses revisi tersebut tidak boleh terhambat karena kepentingan politik atau birokrasi, mengingat revisi UUPA dianggap penting untuk kelanjutan pembangunan dan masa depan Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian, menyatakan bahwa pihaknya mendukung semua pihak yang telah mendorong perubahan UUPA hingga disahkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR RI pada 26 Mei 2026.

Kami mendukung semua pihak yang telah mendorong perubahan UUPA hingga disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada 26 Mei 2026.

Langkah krusial ini perlu segera diwujudkan menjadi undang-undang, jangan sampai terhenti pada proses politik dan birokrasi agar dapat memberikan kepastian," ujar Alfian kepada bengkalispos.com, Senin (24/8/2026).

Menurut Alfian, hingga saat ini sudah lebih dari dua bulan sejak revisi UUPA disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Namun, belum ada informasi jelas mengenai rencana pembahasan berikutnya.

Ia menganggap situasi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap komitmen politik dan kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga kelanjutan pembangunan Aceh.

"Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran yang wajar mengenai komitmen politik dan kebijakan terhadap masa depan Aceh yang berkelanjutan," katanya.

Alfian menekankan bahwa revisi UUPA memiliki makna yang penting terhadap kelanjutan pembangunan Aceh, termasuk memperkuat khusus dan keistimewaan Aceh serta menjadi dasar bagi rencana rehabilitasi dan pemulihan pasca-bencana.

"UUPA baru tidak hanya mendukung upaya pemulihan dan pembangunan kembali, tetapi juga menjadi dasar untuk kelanjutan pembangunan di berbagai bidang lainnya, khususnya penguatan keistimewaan Aceh, yang belum sesuai dengan semangat lahirnya UUPA awalnya," katanya.

Selain faktor pembangunan, menurut Alfian, perubahan UUPA juga sangat berkaitan dengan kelangsungan perdamaian Aceh setelah MoU Helsinki.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa proses revisi perlu mampu memperkuat kepercayaan antara pemerintah pusat dan Aceh serta memberikan jaminan terkait khususnya Aceh, wewenang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta kelanjutan agenda perdamaian.

"Kami mengharapkan Pemerintah RI dan DPR RI memastikan perubahan UUPA memberikan kepastian terhadap khususnya Aceh, wewenang pemerintahan Aceh, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta kelanjutan rencana perdamaian, dilakukan dengan transparansi dan pertanggungjawaban, di mana partisipasi dan aspirasi rakyat Aceh menjadi sangat penting," tegasnya.

Otsus Diajukan Sebesar 2,5 Persen

Mengenai dana Otonomi Khusus (Otsus), MaTA juga mengajukan agar usulan peningkatan alokasi menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dipertimbangkan dalam perubahan UUPA.

"Karena seluruh sektor Aceh saat ini memerlukan dana untuk menjaga kelangsungan pembangunan Aceh di masa depan," katanya.

Di sisi lain, MaTA mengajak Pemerintah Aceh, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, serta seluruh masyarakat Aceh untuk bekerja sama dalam memastikan proses perubahan UUPA dapat selesai dengan baik.

"Pemerintah Aceh (eksekutif dan legislatif) serta seluruh masyarakat Aceh segera membentuk tindakan koordinasi dalam mengawasi dan memastikan perubahan UUPA secepatnya menjadi UU yang menjadi harapan Aceh di masa depan," tutupnya.

TerPopuler