
bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Bagi seorang anak, pendidikan seharusnya menjadi sebuah perjalanan yang utuh. Mereka masuk sekolah dasar, melanjutkan ke jenjang menengah, memilih pendidikan umum atau kejuruan, lalu mungkin melanjutkan ke pendidikan tinggi dan profesi. Dari sudut pandang siswa, semua jenjang tersebut merupakan satu jalur yang saling terkait.
Namun, di balik perjalanan tersebut, sistem tata kelola pendidikan Indonesia semakin rumit. Terdapat banyak undang-undang, kementerian, lembaga, pelaksana, standar, serta kepentingan sektoral. Semuanya merasa bertanggung jawab terhadap pendidikan, tetapi tidak selalu bekerja dengan tujuan yang sama.
Di sinilah diskusi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menemukan makna yang penting. Masalahnya tidak hanya terbatas pada kurikulum, guru, wajib belajar, pendanaan, atau anggaran. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan seluruh sistem pendidikan tetap berada dalam satu sistem nasional, bukan berubah menjadi pulau-pulau penyelenggaraan yang dikuasai oleh kepentingan sektoral.
Bukan Satu Kementerian
Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 menugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional. Kata "satu" jelas bukan berarti seluruh sistem pendidikan harus diatur oleh satu departemen saja.
Indonesia terlalu beragam untuk dijadikan seragam. Pendidikan agama memiliki ciri khasnya sendiri. Pendidikan dinas memiliki tugas khusus. Pendidikan profesi memerlukan partisipasi kementerian terkait, universitas, rumah sakit, kolegium, serta organisasi profesi.
Namun, mengakui keistimewaan tidak berarti menerima bahwa setiap sektor atau kementerian menyusun sistem pendidikannya sendiri. Perbedaan penyelenggaraan tetap harus berada dalam satu wadah utuh yang memiliki standar akademik, jaminan mutu, sistem data, pengakuan, serta pertanggungjawaban yang sama.
Pendidikan dokter spesialis menunjukkan adanya risiko tersebut. Kekurangan dokter spesialis adalah masalah yang nyata. Kementerian Kesehatan memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi kebutuhan, menentukan bidang spesialisasi yang kurang, memperkuat rumah sakit, serta memastikan tenaga medis tersedia di daerah.
Masalah muncul ketika kekurangan dokter langsung dianggap sebagai kekurangan dalam jumlah lulusan. Dari diagnosis ini muncul dorongan untuk membuka jalur pendidikan yang berbasis rumah sakit atau hospital-based. Rumah sakit kemudian tidak hanya menjadi tempat pembelajaran klinis, tetapi juga berpeluang menjadi penyelenggara utama pendidikan.
Bagaimana Celah Itu Muncul?
Perubahan ini bisa terjadi melalui beberapa tahapan. Pertama, isu penyebaran dokter dianggap hanya sebagai masalah jumlah. Padahal, meningkatnya jumlah lulusan tidak secara otomatis membuat dokter tinggal di daerah tertentu. Mereka memerlukan fasilitas yang memadai, dukungan dari tenaga kesehatan, penghasilan yang layak, jaminan karier, serta lingkungan keluarga yang mendukung keberadaan mereka.
Jika akar permasalahannya adalah distribusi, maka solusinya seharusnya berupa kebijakan distribusi: beasiswa bagi putra daerah, kontrak pengabdian yang adil, insentif, penguatan fasilitas rumah sakit, jaringan layanan regional, serta jalur karier yang jelas. Jangan membebani pendidikan dengan masalah yang intinya berasal dari tempat lain.
Kedua, kementerian berperan sebagai pengguna tenaga kerja yang beralih dari tugas sebagai penentu kebutuhan menjadi penyelenggara pendidikan. Pada tahap ini, lembaga tersebut menentukan kebutuhan, menyediakan fasilitas, memanfaatkan lulusan, serta berpotensi mengontrol proses pendidikan sendiri.
Ketiga, terjadi perbedaan antara kategori dosen dan tenaga pendidik klinis. Seorang dokter bisa sangat handal dalam pelayanan serta memiliki pengalaman klinis yang panjang. Namun, kemampuan klinis tidak selalu sama dengan kemampuan akademik.
Pendidikan tinggi memerlukan kemampuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, melakukan penelitian, memahami metode penelitian, menyusun evaluasi pembelajaran, menjalankan tugas tridharma, serta menjaga integritas akademik. Kesenjangan kualitas bisa terjadi jika pengalaman praktis dianggap cukup untuk menggantikan kualifikasi akademik.
Ini tidak berarti semua pendidik dalam model berbasis rumah sakit tidak berkualitas. Banyak dokter klinis memiliki kemampuan akademis yang sangat baik. Yang perlu dihindari adalah terciptanya dua standar: dosen universitas harus memenuhi persyaratan akademis dan tridharma, sedangkan pendidik dari jalur lain dinilai terutama berdasarkan keahlian klinis.
Jika tidak diatur, sertifikat yang sama bisa muncul dari sistem pengelolaan, standar guru, dan prosedur penjaminan kualitas yang berbeda. Di tingkat institusi, masalahnya bukan hanya tempat belajar, tetapi pusat pengendali akademik.
Bila rumah sakit turut serta dalam penyusunan kurikulum, pengelolaan pendidikan, penilaian peserta, serta terlibat dalam pemberian sertifikat dan gelar, universitas berisiko hanya menjadi mitra administratif. Jika pengawasan akademiknya tidak kuat, kerja sama dapat berubah menjadi pemanfaatan legitimasi.
Jangan Membangun Pulau Pendidikan
Undang-undang Sisdiknas perlu mengatasi celah tersebut. Setiap pendidikan yang menghasilkan gelar akademik, vokasional, profesi, spesialis, atau subspesialis harus mematuhi satu arsitektur nasional.
Rumah sakit dapat menjadi pusat pembelajaran klinis dan memainkan peran penting dalam penyelenggaraannya. Namun, otoritas akademik, kualifikasi pengajar, kurikulum, penelitian, akreditasi, serta pemberian gelar harus tetap terkait dengan sistem pendidikan tinggi nasional.
Pembagian tugas harus jelas ditetapkan. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas peta kebutuhan sumber daya manusia, standar layanan, penyebaran, kesiapan rumah sakit, serta kemampuan klinis. Kementerian yang menangani pendidikan tinggi memastikan standar akademik, kualifikasi pengajar, penelitian, sistem ijazah, dan pengawasan mutu.
Perguruan tinggi bertanggung jawab dalam hal akademik. Rumah sakit menyediakan kasus, fasilitas, serta bimbingan klinis. Kolegium membangun kompetensi profesional. Ini bukan tentang siapa yang lebih berkuasa, tetapi tentang siapa melakukan tugas apa.
Negara juga memerlukan sebuah sistem data dan forum koordinasi lintas sektor yang tetap berjalan. Pembukaan program harus didasarkan pada kebutuhan nasional, kemampuan guru, kualitas fasilitas, serta kemampuan untuk menjamin kelangsungan akademik. Tidak boleh ada standar yang dikurangi hanya karena program dianggap mendesak.
Amanah yang Harus Dijaga
Undang-undang Sisdiknas bukanlah tempat untuk memperluas wewenang kementerian. Ia merupakan tanggung jawab konstitusional serta etika. Allah SWT menyampaikan dalam Surah an-Nisa ayat 58 bahwa amanah harus disampaikan kepada yang berhak dan hukum harus diterapkan secara adil.
Pesan ini penting bagi para pejabat dan pengambil keputusan. Kekuasaan bukanlah milik departemen, lembaga, atau kelompok profesi. Ia merupakan amanat yang diberikan untuk menjamin hak peserta didik serta kesejahteraan masyarakat.
Makna "satu" tidak mengharuskan semua penyelenggara menggunakan seragam yang sama. Ia menuntut agar semuanya saling terkait dan mematuhi kualitas yang setara. Sistem bisa memiliki berbagai pintu masuk, tetapi jangan sampai setiap pintu berdiri sendiri dengan aturan dan standar masing-masing. Semua harus bertujuan pada satu rumah pendidikan nasional yang sama.