
Ringkasan Berita:
- Abdul Mu'ti menyatakan bahwa penunjukan tersebut tidak akan dilakukan melalui ujian atau pemilihan kembali
- Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berbeda dari guru PPPK yang ingin berpindah status menjadi PNS.
- Abdul Mu'ti menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan dengan hati-hati menggunakan data kebutuhan guru yang valid.
NEWS.COM, JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa guru yang memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu sejak Januari 2027.
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa penunjukan tersebut tidak akan dilakukan melalui ujian atau pemilihan kembali.
"Jadi PPPK paruh waktu akan nanti diangkat sebagai PPPK penuh mulai Januari 2027," kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Ia memastikan guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh secara otomatis.
"Secara otomatis, tidak ada ujian," katanya.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berbeda dari guru PPPK yang ingin berpindah status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah akan memberikan kesempatan melalui proses seleksi Guru PPPK bagi yang ingin menjadi PNS.
"Yang memenuhi kriteria dan berminat menjadi PNS, nanti akan ada kesempatan mengikuti seleksi PNS melalui ujian. Jadi semua yang ingin menjadi PNS baik dari P3K maupun dari luar P3K melalui jalur ujian semuanya," katanya.
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah memilih bulan Januari 2027 sebagai tanggal pengangkatan karena masih diperlukan beberapa persiapan.
Salah satu contohnya adalah pengumpulan data yang lebih tepat mengenai kebutuhan tenaga pengajar.
"Karena nanti akan ada banyak persiapan yang harus kita lakukan, termasuk juga pendataan yang lebih tepat mengenai kebutuhan guru kita," katanya.
Ia memastikan bahwa proses persiapan tersebut tidak terkait dengan batasan anggaran pemerintah.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan dengan hati-hati menggunakan data kebutuhan guru yang valid.
Pemerintah dan DPR Sepakat
Sudah ada harapan bagi pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK).
DPR bekerja sama dengan pemerintah menyetujui beberapa tindakan terkait pengadaan formasi hingga perubahan status PPPK paruh waktu.
Salah satu keputusan yang menonjol adalah pembukaan 526.689 formasi PPPK pada tahun 2027. Formasi ini akan mencakup kebutuhan guru agama, guru taman kanak-kanak, hingga tenaga kontrak.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa pembahasan terkait nasib PPPK saat ini sedang memasuki tahap akhir.
Selain pengadaan formasi baru, pemerintah juga membicarakan kesempatan bagi PPPK yang bekerja paruh waktu untuk berubah menjadi PPPK penuh waktu.
"Kami telah mencapai kesepakatan akhir terkait status guru PPPK paruh waktu, serta guru PPPK yang ingin menjadi PNS bersama Kemendikdasmen, termasuk guru Madrasah Negeri dan guru TK," ujar Wakil Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan 526.689 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kebutuhan pada tahun 2027.
Pemilihan dijadwalkan berlangsung pada awal tahun mendatang.
"Seperti yang disampaikan oleh pak pimpinan tadi, bahwa bagi PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilaksanakan pada tahun 2027," ujarnya.
Selain itu, guru PPPK juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
Pendaftaran dalam seleksi ini diperkirakan akan dibuka pada awal tahun 2027.
"Kemudian juga akan ada kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan akan dibuka pada awal 2027," katanya.