
Belakangan muncul informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang menyiapkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri. Pergantian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terjadi di tengah situasi dinamis antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sampai saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima Surpres terkait pergantian kapolri. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan hingga saat ini belum ada Surpres mengenai pergantian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sampai saat ini, DPR belum menerima surat perintah (Surpres) terkait pergantian kapolri. Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada Surpres yang berkaitan dengan pergantian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mendapatkan Surpres mengenai pergantian kapolri. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada Surpres terkait pergantian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sampai sekarang, DPR belum menerima Surpres tentang pergantian kapolri. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa hingga kini belum ada Surpres terkait pergantian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Beberapa pakar politik menganggap pergantian Listyo Sigit adalah hal yang wajar. Namun, akan ada penilaian mengenai waktu yang tepat bagi Presiden dalam melakukan pergantian Kapolri.
Ahli Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS Bambang Rukminto menganggap pergantian Kapolri tidak akan terjadi dalam waktu dekat agar Kepala Negara tidak mendapat citra negatif.
- Kerajaan: Tidak Ada Kejutan dalam Perubahan Kapolri Listyo Sigit
- Kepala Bappisus mengenai isu pergantian Kapolri: Waktu tergantung pada Presiden
- DPR Mengatakan Belum Menerima Surat Perintah Terkait Kapolri: Tidak Ada Perubahan
Alasannya, perselisihan antara Bhayangkara dan Kejaksaan Agung di tengah masyarakat masih terus berlangsung. Oleh karena itu, pergantian Kapolri dalam waktu dekat dianggap berisiko terhadap citra Presiden Prabowo.
"Jika tiba-tiba Kapolri diganti, ini akan menjadi contoh adanya upaya campur tangan dari presiden terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Polisi. Itulah dilemanya," kata Bambang kepada bengkalispos.com.co.id, Kamis (6/8).
Bambang menyebut bahwa masa jabatan Listyo sebagai kapolri menjadi catatan negatif bagi institusi kepolisian. Jika jabatan kapolri berlangsung terlalu lama, maka akan mengurangi peluang munculnya calon pemimpin baru di tubuh Bhayangkara.
Listyo dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021, menggantikan Idham Azis yang telah pensiun. Dengan demikian, Listyo telah menjabat lebih dari 5,5 tahun sebagai Kapolri dan berada di posisi kedua dalam daftar Kapolri dengan masa jabatan terlama sejak Indonesia merdeka.
Listyo menggantikan posisi Kapolri ke-10, yaitu Mochammad Sanoesi yang menjabat hampir lima tahun sejak 7 Juni 1986 hingga 19 Februari 1991. Meskipun demikian, Listyo belum melebihi masa jabatan Kapolri pertama RS Soekanto Tjokrodiatmodjo, yang berlangsung dari 29 September 1945 hingga 14 Desember 1959 atau lebih dari 14 tahun.
"Selain itu, masa jabatan Listyo menyebabkan konsentrasi kekuasaan dan berpotensi menciptakan kelompok-kelompok di dalam Kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan pergantian Kapolri," katanya.
Para peneliti dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies atau CSIS Indonesia, Dominique Nicky Fahrizal, menganggap bahwa masa jabatan Listyo sebagai Kapolri yang terlalu lama berdampak negatif terhadap aspek pengembangan karier para anggota Bhayangkara. Oleh karena itu, perputaran kepemimpinan menjadi kebutuhan penting bagi institusi Kepolisian secara organisasi.
Pergantian Kapolri dianggap memiliki dimensi politik setelah terjadi ketegangan antara Bhayangkara dan Adhyaksa. Secara umum, ketegangan tersebut tampak dalam penanganan tiga kasus korupsi yang awalnya ditangani oleh kepolisian dan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Saat ini, kasus Febrie telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada bulan lalu. Jaksa saat ini sedang fokus pada aspek tindak pidana pencucian uang terkait kasus tersebut dan telah menonaktifkan sementara Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga, perubahan Kapolri dapat dilihat secara politik karena Pak Prabowo membutuhkan sosok yang mampu menjalankan agenda politiknya menjelang Pemilu 2029," ujar Nicky.
Nicky menyebutkan bahwa Kepala Negara memerlukan sosok Kapolri yang mampu menjamin kestabilan keamanan masyarakat. Namun, Nicky mengakui perubahan Kapolri saat ini bisa memicu ketidakpercayaan dari masyarakat.
Karena itu, pemerintah menetapkan target penyelesaian Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum paling lambat pada April 2027. Waktu tersebut dipilih karena proses Pemilu 2029 akan dimulai tahun depan.
"Jika pergantian Kapolri dilakukan tanpa mempertimbangkan latar belakang calon Kapolri, masyarakat pasti akan meragukan: apakah pergantian ini disebabkan oleh faktor politik yang kuat?" katanya.