
Oleh: Farida Azzahra
Program Doktor Bidang Hukum Universitas Indonesia
Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan pernyataan terkait permohonan uji materiil mengenai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menetapkan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN dan APBD.mandatory spending). Meskipun demikian, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah dialokasikan sebesar Rp 223,6 triliun atau kira-kira 29% dari total anggaran sebesar Rp769,1 triliun yang ditujukan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memicu pertanyaan mengenai komitmen MK dalam menjaga konstitusi. Jika melihat sejarahnya,mandatory spendingAnggaran pendidikan sebesar 20% muncul dari Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 2001. Pembahasan anggaran pendidikan menjadi topik penting karena pendidikan merupakan alat utama dalam mencapai tujuan negara. Namun, selama ini alokasi anggaran pendidikan sering kali berasal dari sisa anggaran. Oleh karena itu, Panitia Ad Hoc Badan Pekerja (PAH BP) MPR pada masa itu menyetujui adanya aturan yang menetapkan batas minimum sebesar 20%.
Baca selengkapnya