Menjaga Kedaulatan Pilihan di Muktamar NU ke-35 -->

Menjaga Kedaulatan Pilihan di Muktamar NU ke-35

17 Agu 2026, Senin, Agustus 17, 2026
PROFIL PENULIS
Abi Rekso
Wakil Ketua 1 PP. Pengusaha dan Profesional Nahdliyin

HARI-HARI INItopik hangat yang dibahas dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) adalah peran serta pembagian wewenang antara Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dan peserta muktamar.

Sejak awal kita memahami bahwa AHWA jelas memiliki wewenang dalam wilayah dan fungsi keulamaan, yaitu menentukan Rais ‘Aam sebagai pemimpin yang memiliki otoritas moral dan ilmiah bagi jam’iyyah.

Di sisi lain, Ketua Umum Tanfidziyah tetap dipilih langsung oleh muktamirin yang mewakili PWNU, PCNU, dan PCINU. Pemisahan ini bertujuan untuk mempertahankan otoritas para ulama sekaligus menjaga kemandirian organisasi yang berbasis perwakilan wilayah.

Pada Muktamar ke-34, pembentukan AHWA dilakukan berdasarkan usulan dari PWNU, PCNU, dan PCINU yang dihitung menjadi sembilan ulama dengan suara terbanyak. Sembilan tokoh tersebut kemudian berkonsultasi untuk menentukan Rais ‘Aam secara bersama. Mekanisme ini menunjukkan bahwa AHWA tidak berdiri mandiri, tetapi lahir atas perintah muktamirin dan tetap memiliki dasar legitimasi perwakilan.

Namun, aturan AHWA dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga jelas memiliki batasan. Dalam Pasal 40 ART hanya diatur jumlah anggota, kualifikasi, dan tugas dalam memilih Rais ‘Aam, tanpa adanya ketentuan yang memadai mengenai masa jabatan, akuntabilitas, transparansi, maupun mekanisme penyelesaian kebuntuan.

Oleh karena itu, perluasan wewenang AHWA tanpa adanya perubahan regulasi berisiko menyebabkan konsentrasi kekuasaan yang tidak memiliki pengawasan yang memadai. Forum Pra-Muktamar Ke-35 telah menegaskan pentingnya amandemen Anggaran Dasar terkait pembentukan AHWA.

Wajah Desentralisasi-Keulamaan Nahdlatul Ulama; Otoritas Daerah dan Cabang dalam Menentukan Kepemimpinan Tanfidziyah

Secara historis, NU berkembang sebagai jaringan para ulama, pesantren, dan komunitas Muslim tradisional, bukan sebagai organisasi yang bersifat sentral. Oleh karena itu, PWNU dan PCNU tidak bisa dipahami hanya sebagai unit administratif, melainkan sebagai wakil langsung dari basis pengikut di tingkat wilayah.

Dalam kerangka tersebut, NU memiliki ciri sosiologis-federatif, di mana kekuatan organisasi didasarkan pada jaringan wilayah yang sudah ada sebelum struktur kepengurusan pusat dibentuk.

Dalam sejalan dengan otoritas daerah, PWNU dan PCNU memiliki peran penting dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah karena menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Pemilihan yang dilakukan oleh muktamirin bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga wujud pertanggungjawaban jam’iyyah terhadap berbagai tingkatan struktur perwakilan.

Dalam konstitusi NU, AD/ART secara jelas dan tegas telah menetapkan pembagian wewenang tersebut. Pasal 40 secara eksplisit membedakan pemilihan Rais ‘Aam oleh AHWA dan pemilihan Ketua Umum oleh muktamirin dengan persetujuan Rais ‘Aam yang terpilih. Di sisi lain, Pasal 73 menyatakan bahwa Muktamar merupakan forum musyawarah tertinggi yang melibatkan PBNU, PWNU, serta PCNU/PCINU.

Dengan demikian, konstitusi NU secara jelas memisahkan kekuasaan para ulama (AHWA) dengan kekuasaan organisasi (muktamirin), sekaligus menempatkan Muktamar sebagai lembaga tertinggi yang bersifat wakil. Hal ini juga selaras dengan penjelasan Qanun Asasi sebagai awal mula prinsip pembentukan NU.

Dari sudut pandang pengelolaan organisasi Tanfidziyah, Ketua Umum Tanfidziyah memimpin struktur pelaksana harian organisasi. Yang mencakup bidang sosial, pendidikan, ekonomi, serta pengembangan kader. Oleh karena itu, kredibilitas Ketua Umum harus berasal dari perwakilan wilayah agar tercipta rasa kepemilikan bersama dan tanggung jawab organisasi yang merata.

Pemilihan Ketua Umum Tanfidzyah oleh para muktamirin mencerminkan wewenang wilayah dan cabang yang memiliki hak pilih sesuai dengan Qannun Asasi maupun AD/ART. Dengan demikian, keselarasan dalam pengurusan dapat menjadi lebih kokoh dan efisien. Karena Ketua Umum yang terpilih mendapatkan mandat langsung dari seluruh unsur perwakilan organisasi.

Sebaliknya, pengambilan keputusan terpusat mengenai pemilihan Ketua Umum oleh Rais ‘Aam atau AHWA berpotensi membatasi ruang diskusi. Dalam sistem ini, kandidat akan bergantung pada satu pusat pengambilan keputusan, sehingga tanggung jawab beralih dari forum Muktamar kepada seseorang tertentu, sementara partisipasi PWNU dan PCNU menjadi terbatas.

Pemilihan Dewan Pimpinan melalui mekanisme AHWA setelah memilih Rais’Aam merupakan kemunduran bagi organisasi

Peningkatan wewenang AHWA dalam pemilihan Rais ‘Aam, kemudian Rais’Aam memilih Tanfidzyah merupakan kemunduran. Karena, Rais’Aam seharusnya berada di atas segala kepentingan para Kandidat Tanfidzyah.

Jika Rais’Aam memilih salah satu Kandidat Tanfidzyah, maka kandidat lain akan merasa tidak diperhatikan. lembaga: ulama berperan sebagai pengawas arah moral dan ilmu pengetahuan, sedangkan muktamirin menguasai otoritas organisasi. Justru, hal ini dapat menimbulkan perpecahan dalam organisasi dan terjadinya faksi-faksi di dalam NU.

Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU pada tahun 2021 juga menolak sistem pemilihan Ketua Tanfidziyah melalui AHWA karena dianggap mengurangi perwakilan daerah.

Di tengah perkembangan NU pada abad kedua, kerumitan struktur organisasi memerlukan peningkatan partisipasi, penguatan transparansi, serta peningkatan akuntabilitas yang didasarkan pada sistem perwakilan.

Bahaya seperti praktik politik uang perlu ditangani dengan aturan yang ketat dan pengawasan yang efisien, bukan dengan mengurangi hak suara para muktamirin. Prinsip demokrasi musyawarah dan perwakilan harus diperkuat, demi kemajuan organisasi.

Dengan demikian, Muktamar Ke-35 perlu menegaskan kembali keseimbangan institusi secara proporsional: AHWA memilih Rais ‘Aam, Rais ‘Aam memberikan legitimasi etis terhadap kepemimpinan, dan muktamirin memilih Ketua Umum Tanfidziyah.

Sistem ini mempertahankan otoritas para ulama sekaligus kedaulatan jamaah, sehingga kekuatan Nahdlatul Ulama (NU) berdasarkan keseimbangan antara ulama dan jamaah dalam mekanisme musyawarah yang utuh dan terorganisir.

TerPopuler