Mensesneg: Status Guru PPPK Berubah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat -->

Mensesneg: Status Guru PPPK Berubah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

19 Agu 2026, Rabu, Agustus 19, 2026
Mensesneg: Status Guru PPPK Berubah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Mensesneg Mengatakan Status Guru PPPK Diubah Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

JATENG.COM -Guru yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Mengenai masalah status, kami sebelumnya telah sepakat bersama bahwa status kepegawaian akan dialihkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa terdapat dua hal yang menjadi harapan para kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Harapan pertama adalah memberikan bantuan kapasitas keuangan untuk pembayaran gaji karyawan.

Sementara yang kedua adalah perubahan status dari guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dan guru PPPK penuh waktu berubah menjadi Aparatur Sipil Negara.

"Rapat hari ini memberikan jawaban yang jelas terhadap dua hal tersebut, dan Kementerian Dalam Negeri akan turun langsung untuk mengawasi serta melakukan sosialisasi," kata Bima.

"Dan memastikan para kepala daerah tidak lagi mengangkat staf baru, serta semua penyesuaian dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam rapat hari ini," tambahnya. (Kompas.com)

TerPopuler