
bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 100 persen rekomendasi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga semester pertama tahun 2026. Totalnya ada 434 rekomendasi dengan nilai mencapai Rp4,49 miliar yang telah diselesaikan.
Capaian tersebut disampaikan oleh Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas AKN IV BPK, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keuangan MK Tahun 2025 di Jakarta.
BPK memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan MK Tahun 2025. Dalam periode yang sama, BPK tidak menemukan adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK.
Nyoman menyebutkan bahwa penyelesaian semua rekomendasi tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses perbaikan lembaga.
"Capaian ini menunjukkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai alat pembelajaran organisasi serta peningkatan tata kelola yang berkelanjutan," ujar Nyoman dalam pernyataannya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, penyelesaian rekomendasi BPK tidak hanya terkait dengan kepatuhan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Nyoman menyatakan bahwa pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas pengelolaan pemerintahan. Oleh karena itu, pemeriksaan BPK tidak berhenti pada pemberian pendapat terhadap laporan keuangan.
“Pemeriksaan BPK tidak hanya menghasilkan pendapat terhadap laporan keuangan, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan menuju pembangunan yang berkelanjutan,” kata Nyoman.
Selain pengawasan laporan keuangan, BPK rencananya akan melakukan evaluasi kinerja dalam pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester pertama tahun 2026.
Pemeriksaan ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta kualitas layanan peradilan konstitusi. BPK juga berharap pemeriksaan ini dapat membantu memperkuat keyakinan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan sistem peradilan konstitusi.
Nyoman menekankan bahwa audit BPK bukan hanya alat untuk mengevaluasi kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara yang telah terjadi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola di masa depan.
"Audit tidak hanya mengevaluasi kepatuhan di masa lalu, tetapi juga memastikan terciptanya masa depan yang lebih baik," ujar Nyoman.
Ia berharap laporan BPK dapat menjadi saran yang bermanfaat bagi MK dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara.
"Maka setiap rupiah yang dikelola tidak hanya bisa dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan nasional yang berkelanjutan," kata Nyoman.