Nasib 4.200 Guru PPPK Kabupaten Semarang Tunggu Kejelasan Status -->

Nasib 4.200 Guru PPPK Kabupaten Semarang Tunggu Kejelasan Status

20 Agu 2026, Kamis, Agustus 20, 2026
Nasib 4.200 Guru PPPK Kabupaten Semarang Tunggu Kejelasan Status

JATENG.COM, UNGARAN - Sekitar 4.200 guru yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Semarang masih menantikan kejelasan kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana perubahan status mereka.

Sampai saat ini, Pemkab Semarang belum mendapatkan informasi resmi terkait mekanisme pemindahan yang dibahas dalam Rapat Koordinasi DPR dan pemerintah pada Selasa (18/8/2026).

Di rapat tersebut, DPR bersama pemerintah mencapai kesepakatan mengenai perubahan status guru PPPK.

"Sampai saat ini, kami belum menerima pengumuman resmi dari pusat terkait perubahan status guru ASN menjadi PNS pusat maupun perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK atau PPPK menjadi PNS," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, Kamis (20/8/2026).

Jika kebijakan tersebut dijalankan, menurutnya, Pemkab Semarang pada dasarnya siap melaksanakan peraturan dari pusat.

Mereka berharap, perpindahan tersebut akan ikut mengurangi beban biaya daerah, khususnya dalam hal pembayaran gaji guru.

"Jika demikian, kami berharap gaji tersebut dialihkan menjadi beban APBN. Apa pun kebijakan pusat, akan kami jalankan," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, seberapa besar penghematan pengeluaran pegawai masih belum diketahui jika kebijakan peralihan status benar-benar dilaksanakan. Hal ini menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah (BKUD).

Ia mengatakan, jumlah Aparatur Sipil Negara sebanyak 5.500 orang. Dari angka tersebut, 50 persen di antaranya adalah guru PNS. Selanjutnya, jumlah PPPK berjumlah 4.800 orang.

Dari total tersebut, sebanyak 4.200 orang adalah guru PPPK. Sedangkan jumlah guru PPPK paruh waktu hanya mencapai 30 persen.

"Angka-angkanya yang mengetahui BKUD terkait potensi penghematan belanja pegawai. Jelas, jumlah PNS sebanyak 5.500. PPPK penuh waktu sebanyak 4.800, 4.200 di antaranya adalah guru. Guru paruh waktu hanya sebesar 30 persen," katanya.

Jika pengalihan status guru benar-benar dilaksanakan, Wenny mengatakan, Pemkab Semarang akan menerima kebijakan tersebut selama memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para guru.

"Jika mereka dialihkan, Alhamdulillah, kami merasa bahagia jika status mereka diubah. Kesejahteraan akan semakin baik," katanya.

Hanya saja, Wenny mengatakan, perpindahan pengelolaan guru ke pusat tidak hanya terkait dengan pembiayaan atau pembayaran gaji guru.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut, khususnya terkait tata kelola, pengelolaan keuangan, serta pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebelumnya, pengelolaan sumber daya manusia guru dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk dalam hal kenaikan jabatan, pembinaan, perpindahan, serta kebijakan-kebijakan lainnya.

"Kami belum mengetahui secara teknis bagaimana bentuknya. Pasti diperlukan adanya penyesuaian, pembagian tugas, dan wewenang," katanya.(*)

TerPopuler