Nasib Dokter Tifa Setelah Putusan Hakim yang Menolak Praperadilan -->

Nasib Dokter Tifa Setelah Putusan Hakim yang Menolak Praperadilan

21 Agu 2026, Jumat, Agustus 21, 2026

-MEDAN.com - Sudah ditolaknya upaya praperadilan Dokter Tifa terkait penunjukan tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Sekarang Dokter Tifa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan.

Tim hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan keberatan terhadap pemanfaatan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).

Pemanggilan tersebut muncul karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2026, sedangkan perkara praperadilan yang diajukan Dokter Tifa telah berlangsung sebelum peraturan tersebut ditetapkan.

Wakil hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, berpendapat bahwa penerapan aturan baru yang dikeluarkan tidak sesuai jika diterapkan pada kasus yang sudah dalam proses penanganan. Ia menegaskan bahwa hukum pada dasarnya tidak bersifat surut atau retroaktif, artinya aturan baru tidak boleh diberlakukan terhadap kejadian atau perkara yang terjadi sebelum aturan tersebut berlaku.

"Sebenarnya jika itu diperiksa, seharusnya tidak merujuk ke sana karena tidak ada aturan yang berlaku mundur, begitu," kata Alkatiri setelah sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Alkatiri menyoroti jangka waktu yang sangat pendek antara penerbitan SEMA dan pembacaan putusan praperadilan Dokter Tifa.

Ia mempertanyakan mengapa aturan yang baru muncul selama proses persidangan langsung diberlakukan secara tiba-tiba untuk menolak permohonan kliennya.

"Sebelumnya hakim juga merujuk pada SEMA yang terbaru, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang menurut informasi tanggal 18 Agustus akan dikeluarkan," katanya.

Menurut Alkatiri, aturan baru ini seharusnya digunakan sebagai panduan untuk kasus-kasus yang diajukan setelah aturan tersebut dikeluarkan, bukan untuk kasus yang sedang dalam proses pembacaan putusan.

"Bagaimana peraturan tersebut baru saja dikeluarkan dan diberlakukan dalam kasus kami. Seharusnya itu berlaku untuk yang akan datang, begitu," tegas Alkatiri.

Sejalan dengan hal tersebut, pihak hukum lainnya, Wirawan Adnan, menyatakan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebenarnya ditujukan sebagai petunjuk atau panduan bagi hakim dalam menangani perkara praperadilan dan penyerahan berkas.

Wirawan menganggap penerapan aturan tersebut dalam kasus ini terlihat kurang sempurna dalam penafsirannya.

Berdasarkan ketentuan SEMA, hakim memutuskan permohonan praperadilan Dokter Tifa ditolak (NO) karena diajukan setelah berkas perkara inti telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Latar Belakang Perkara

Perkara yang menimpa Dokter Tifa bermula dari tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi.

Berdasarkan berkas perkara sebelumnya yang pernah dinyatakan batal karena alasan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP yang baru, yaitu Pasal 434 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 441 Ayat (1) dan Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Inti masalahnya berada pada sejumlah unggahan dr. Tifa di media sosial, YouTube, dan X, antara bulan Maret hingga Mei 2025.

Pada unggahan tersebut, dr. Tifa meninjau secara teknis ijazah S-1 Joko Widodo yang menurutnya mencurigakan, mulai dari penggunaan jenis font mesin ketik hingga manipulasi foto wisuda.

Meskipun dakwaan awal dianggap tidak sah secara hukum akibat adanya kekurangan formal, pihak Kejaksaan kini kembali mengirimkan berkas perkara dengan dakwaan yang telah diperbaiki agar proses hukum dapat dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh dokter Tifa ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Hakim menyatakan bahwa hak Dokter Tifa untuk mengajukan praperadilan telah berakhir sesuai dengan hukum.

Hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai penyerahan perkara ketika terdapat proses praperadilan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Hakim menyatakan bahwa dirinya tidak akan mempertimbangkan isi pokok permohonan praperadilan dari Pemohon.

Artikel ini sudah dipublikasikan di news

(*/-medan.com)

Baca berita MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita yang menyebar di Medan

TerPopuler