bengkalispos.com- Asosiasi Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut baik kesempatan bagi guru yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Termasuk juga pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, sebagai bagian dari perbaikan tata kelola guru.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenag, dan Kemendagri bersama DPR ini menjadi hadiah bagi para guru dalam perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia.
"Ini merupakan upaya nyata dalam mengurai satu per satu benang kusut tata kelola guru yang dihadapi Indonesia sejak era sebelumnya," ujar Satriwan dalam pernyataannya, Jumat (21/8).
Satriwan mengapresiasi tindakan pemerintah bersama DPR, khususnya Komisi X, Komisi II, Komisi VIII, Badan Anggaran (Banggar), serta pihak-pihak terkait lainnya yang berupaya menemukan jalan keluar untuk masalah status dan kesejahteraan guru.
"Ia juga melihat adanya upaya serius yang dipimpin oleh Pak Dasco sebagai ketua DPR dalam mengkonsolidasikan dan menyelaraskan antar kementerian. P2G sejak 2020 terus-menerus menuntut pemerintah untuk membuka rekrutmen guru PNS, tetapi belum juga dilakukan," katanya.
Empat alasan P2G memberikan dukungan
P2G menyebutkan setidaknya empat alasan utama yang menjadi dasar pendiriannya mendukung rencana pengangkatan guru PPPK tersebut.
Pertama, sistem tata kelola guru nasional dianggap masih menghadapi tantangan yang rumit, meliputi kesejahteraan, kompetensi, perekrutan, penyebaran, hingga perlindungan.
"Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mencakup tiga hal, yaitu perekrutan, penyebaran, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan meningkatkan kesejahteraan, terlebih jika menjadi PNS," jelas Satriwan.
Menurutnya, pengelolaan guru PNS oleh pemerintah pusat juga bisa mempermudah distribusi tenaga pendidik ke daerah yang kekurangan guru.
Kebijakan ini juga dianggap mampu mendukung daerah yang menghadapi keterbatasan kemampuan keuangan.
Kedua, P2G menyoroti kekurangan guru Pegawai Negeri Sipil di sekolah negeri yang hingga pertengahan 2026 diperkirakan mencapai 464 ribu orang. Bahkan, terdapat lebih dari 250 ribu kelas yang disebut belum memiliki pengajar.
Tujuh Tahun Tanpa Penerimaan Guru PNS
Satriwan menganggap situasi ini disebabkan oleh tidak adanya perekrutan guru PNS selama sekitar tujuh tahun.
"Yang ironis adalah tujuh tahun tanpa perekrutan guru PNS, sementara itu formasi untuk tenaga administrasi, staf, dan yang lainnya selalu dibuka melalui seleksi PNS. Padahal saat ini kita sedang mengalami kekurangan guru," kata Satriwan.
Menurutnya, kekurangan guru di dalam kelas tidak bisa dianggap sebagai masalah yang mudah.
Keadaan ini berisiko mengganggu proses belajar, mengurangi semangat siswa dalam belajar, serta memengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Kurangnya tenaga pengajar, lanjut Satriwan, bukan hanya menjadi masalah di daerah. Beberapa kota besar, termasuk Jakarta, juga mengalami tantangan serupa.
Akibatnya, tanggung jawab mengajar harus diemban oleh guru yang tersedia, termasuk guru PPPK dan honorer.
Pada situasi tertentu, guru kadang harus mengajar hingga 40 jam dalam seminggu, bahkan bisa mencapai 50 jam.
"Bagaimana anak-anak memperoleh materi pembelajaran yang berkualitas, pelajaran Bahasa Indonesia diajarkan oleh guru olahraga, kekurangan guru agama diajarkan oleh guru seni rupa. Proses belajar mengajar yang tidak memenuhi standar kompetensi. Inilah kenyataan yang terjadi di Indonesia saat ini," jelas Satriwan.
Ketiga, P2G menilai susunan status guru saat ini belum optimal. Organisasi tersebut mencatat sekitar 857 ribu guru PNS, 900 ribu PPPK dengan waktu kerja penuh, 200 ribu PPPK dengan waktu kerja paruh, serta 170 ribu guru honorer.
"Seharusnya profesi guru memiliki status PNS, bukan berkasta-kasta seperti itu, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan hingga masa pensiun," ujar Satriwan.
Ia membandingkan situasi tersebut dengan guru PPPK yang memiliki hubungan kerja berdasarkan kontrak selama satu hingga lima tahun. Di sisi lain, guru honorer dianggap berada dalam posisi yang lebih rentan.
Keempat, P2G menyoroti pendapatan yang rendah diterima oleh sejumlah guru PPPK Paruh Waktu dan honorer.
Satriwan mengatakan masih ada guru yang menerima penghasilan sekitar Rp 500 ribu, Rp 300 ribu, Rp 250 ribu, Rp 135 ribu, hingga Rp 50 ribu setiap bulan.
P2G Mengubah Skema Pengangkatan Guru
Selain mendukung rencana pemerintah, P2G memberikan beberapa saran terkait prosedur pengangkatan guru.
Pertama, pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) diharapkan menunjuk sekitar 200 ribu guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara otomatis.
Kepala Divisi Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyarankan bahwa kontrak tersebut berlaku hingga usia pensiun 60 tahun tanpa perlu mengikuti ujian ulang.
"Pengangkatan otomatis guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu karena mereka telah mengikuti seleksi yang dilakukan pemerintah. Mereka juga memiliki pengalaman mengajar selama lebih dari sepuluh tahun," kata Iman.
Iman menyatakan bahwa langkah tersebut juga harus melibatkan guru honorer yang memenuhi syarat agar dapat diangkat sebagai PPPK Tetap.
Kedua, P2G menyarankan agar guru PPPK yang bekerja penuh waktu dapat diangkat menjadi PNS secara otomatis.
Menurut Iman, banyak guru PPPK yang bekerja penuh waktu telah memiliki pengalaman mengajar selama belasan hingga beberapa puluh tahun.
Ia menganggap sistem seleksi yang hanya berdasarkan ujian dapat menimbulkan masalah bagi guru PPPK yang telah berusia di atas 35 tahun.
Karena aturan mengenai batas usia calon PNS bisa menyebabkan sejumlah guru berpengalaman tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
Ketiga, P2G menginginkan kebijakan afirmasi untuk guru PPPK yang bekerja penuh waktu dan berusia di atas 35 tahun, khususnya mereka yang telah melebihi usia 50 tahun.
"P2G meminta adanya pengakuan terhadap guru PPPK yang bekerja penuh waktu di atas usia 35 tahun, khususnya yang berusia lebih dari 50 tahun, tanpa ada pilihan lain yang lebih adil, tidak diskriminatif, dan profesional. Sesuai dengan prinsip manajemen ASN," ujar Iman.
P2G juga menyarankan pengalaman mengajar dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses pemilihan.
Guru PPPK yang bekerja penuh waktu dan telah berkontribusi lebih dari 15 tahun, contohnya, bisa mendapatkan tambahan bobot tertentu dalam proses penilaian seleksi menjadi PNS.
Selain masa pengalaman kerja, Panselnas juga dianggap perlu mempertimbangkan kepemilikan sertifikat pendidik.
Iman menyatakan bahwa sebagian besar guru PPPK yang bekerja penuh waktu telah memiliki sertifikat pendidik yang memperlihatkan kemampuan dan profesionalisme mereka.
Menurut P2G, kebijakan afirmatif dalam perekrutan guru PNS bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru.
Skema serupa pernah diadopsi selama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian diterapkan kembali dalam pengangkatan guru PPPK pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Sebagai pilihan lain, P2G menyediakan sistem pemilihan melalui dua kelompok. Kelompok pertama ditujukan untuk PPPK yang bekerja penuh waktu, sementara kelompok kedua diperuntukkan bagi lulusan pendidikan sarjana yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebelum menjadi pegawai.
"Maka, adik-adik kita yang muda dan lulusan baru juga diberi kesempatan untuk menjadi guru PNS. Secara umum, lulusan LPTK tidak ada yang ingin menjadi honorer atau PPPK. Pasti menginginkan menjadi PNS," ujar Iman yang juga dikenal sebagai Menteri Dikbud Bayangan.
Selanjutnya, P2G menekankan kepentingan keakuratan pencatatan guru yang akan diangkat.
Data perlu dijamin kebenarannya, tidak memihak, serta sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.
"Jangan sampai ada guru 'misterius', yang diangkat tiba-tiba masuk dalam kategori untuk ikut," ujarnya.