P2G desak Prabowo penuhi janji kesejahteraan guru -->

P2G desak Prabowo penuhi janji kesejahteraan guru

1 Agu 2026, Sabtu, Agustus 01, 2026
P2G desak Prabowo penuhi janji kesejahteraan guru
Ringkasan Berita:
  • Asosiasi Pendidikan dan Guru (P2G) mengemukakan adanya ketidakselarasan dalam kebijakan anggaran pemerintah pusat yang baru-baru ini menyetujui kenaikan upah serta tunjangan bagi para hakim, anggota TNI, dan personel polisi.
  • Sementara di sisi lain mengatakan belum mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.
  • Kepala Divisi Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyampaikan kekhawatirannya terhadap ketidakseimbangan penerapan kebijakan tersebut.
 

NEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik adanya ketidakselarasan dalam kebijakan anggaran pemerintah pusat yang baru-baru ini menyetujui kenaikan gaji serta penghargaan bagi para hakim, anggota TNI, dan personel polisi.

Sementara di sisi lain mengatakan belum mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

Kepala Divisi Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyampaikan kekhawatirannya terhadap ketidakseimbangan penerapan kebijakan tersebut, mengingat peran guru sangat penting dalam menjaga kualitas sumber daya manusia bangsa di masa depan.

Hal tersebut diungkapkan Iman dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Network, Febby Mahendra Putra, di Studio news, Palmerah, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

"Kami menemukan paradoks di mana kenaikan gaji untuk hakim, TNI, dan Polri disetujui, sementara kesejahteraan guru dinilai belum mampu dipenuhi. Padahal, guru merupakan fondasi pembentuk peradaban bangsa yang adil dan beradab," ujar Iman.

Meskipun menyesali keadaan tersebut, Iman berusaha mengambil tanda-tanda positif dari pernyataan yang tidak sengaja atau kesalahan ucapan yang sempat diucapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pidato resmi negara beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Presiden sempat menyampaikan pernyataan yang salah mengenai peningkatan gaji guru sebesar 300 persen, yang kemudian diperjelas bahwa kenaikan tersebut berlaku untuk para hakim.

Iman menganggap, kekeliruan ucapan tersebut menunjukkan adanya niat tulus dari Presiden Prabowo untuk memberikan kesejahteraan kepada para pendidik, meskipun secara administratif belum dijelaskan secara rinci oleh jajaran bawahannya di kabinet.

"Ketika Presiden melontarkan pernyataan akan menaikkan gaji guru sebesar 300 persen, meskipun pada kenyataannya untuk hakim, hal ini menunjukkan bahwa di dalam hatinya terdapat niat untuk memberdayakan para guru, hanya saja ekspresinya hanya berlangsung selama tiga detik. Kami berharap agar niat baik yang ada di hati beliau tersebut segera diwujudkan menjadi regulasi kebijakan yang nyata," katanya.

Untuk membantu mewujudkan keinginan tersembunyi Kepala Negara tersebut, Iman menyatakan siap berkontribusi secara gratis kepada pemerintah dalam menyusun draf naskah Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang khusus terkait standar upah layak dan kesejahteraan guru nasional.

Ia berharap tindakan proaktif dari organisasi profesi guru ini dapat mempermudah jajaran eksekutif dalam mengambil keputusan tanpa perlu merumitkan analisis administratif birokrasi di kementerian yang relevan.

"Kami khawatir mungkin saja orang-orang di sekitar beliau belum memberikan solusi nyata bagaimana meningkatkan kesejahteraan guru. Oleh karena itu, jika diperlukan, kami dari P2G akan menyusun rancangan peraturannya. Kami akan membuat draftnya secara lengkap, Pak Presiden hanya perlu menandatanganinya," katanya.

"Sebab kami sangat menginginkan kesejahteraan guru ini benar-benar terwujud untuk kemajuan peradaban Indonesia," tegas Iman.

 

Putusan MK Soal MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari permohonan uji terkait gugatan penggunaan dana pendidikan untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

"Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).

Sekarang anggaran APBN untuk tahun depan, dana program MBG dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Pemisahan tersebut akan berlaku paling cepat pada APBN 2028.

Berdasarkan pertimbangannya, MK menyatakan bahwa anggaran pendidikan perlu dialokasikan terlebih dahulu untuk kebutuhan pokok dalam bidang pendidikan.

Hal tersebut penting karena seberapa pun keterbatasan yang dihadapi negara dalam menentukan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat mendasar tidak boleh terganggu atau dipangkas.

"Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditentukan persentasenya seharusnya diutamakan dalam pembiayaan komponen inti pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Pemerintah harus menetapkan dengan jelas apa yang termasuk dalam kebutuhan dasar pendidikan. Hal ini bertujuan agar anggaran tidak digunakan untuk program yang berada di luar tugas utamanya.

Jika dana pendidikan dialihkan untuk program lain, hal ini berisiko melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.

Selain itu, alih-alih tersebut juga dapat menghambat kewajiban negara dalam memenuhi hak warga terhadap pendidikan sesuai yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2).

MK juga menekankan dua prinsip konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara.

"Negara perlu terlebih dahulu memastikan bahwa semua warga negara tidak mengalami hambatan dalam memperoleh pendidikan," ujar Guntur.

"Dan seluruh penduduk negara telah mampu memenuhi kewajiban serta haknya dalam memperoleh pendidikan dasar yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah," tambahnya.

Hal lain yang tidak kalah penting perlu ditegaskan adalah keberhasilan mencapai tujuan ini dalam penerapannya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang melekat atau harus tersedia dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti:

Tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses oleh warga negara sebagai peserta didik, guru-guru yang memiliki kompetensi dan profesionalisme, serta sistem kurikulum yang adil dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Unsur-unsur ini secara langsung berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai serta merata, kesejahteraan guru, serta adanya akses inklusif bagi peserta didik dalam mengikuti pendidikan yang optimal dan merata," tegas Guntur.

Permohonan nomor 40 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB) Miftahol Arifin; Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman; Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andita sebagai pelajar/mahasiswa; serta Sa'ed yang merupakan guru honorer.

MK menangani tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2026 yang terdaftar dengan nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Persidangan ini menilai kesahihan norma Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17/2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Kedua pihak yang mengajukan permohonan mengkritik penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN.

Banyak pemohon datang dari berbagai latar belakang, mulai dari guru tetap, dosen, pengacara, mahasiswa hingga lembaga pendidikan.

Mereka pada dasarnya tidak menentang Program MBG.

Namun, menilai program tersebut seharusnya tidak didanai melalui anggaran pendidikan karena berpotensi mengurangi dana yang dialokasikan untuk kebutuhan pokok pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan dosen, fasilitas pendidikan, beasiswa, serta pendanaan penelitian.

Melalui permohonan ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan dalam UU APBN 2026 yang menganggap MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya diartikan bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan.

TerPopuler