PDIP: Indonesia Tidak Mengenal Kewarganegaraan Ganda -->

PDIP: Indonesia Tidak Mengenal Kewarganegaraan Ganda

18 Agu 2026, Selasa, Agustus 18, 2026

bengkalispos.com- Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, menyatakan bahwa Indonesia tidak menerapkan sistem kewarganegaraan ganda.

Menurutnya, prinsip kesetiaan tunggal telah menjadi bagian dari semangat kemerdekaan dan sistem kebangsaan Indonesia.

Pernyataan itu diungkapkan Hasto, merespons wacana kewarganegaraan ganda yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Hasto, sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah menjadikan kesetiaan tunggal sebagai dasar dalam menentukan status kewarganegaraan.

"Saat Indonesia merdeka, diperlukan adanya kesetiaan tunggal yang diwujudkan dalam sistem kewarganegaraan kita. Tidak ada kewarganegaraan ganda," ujar Hasto setelah Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8).

Ia mengakui adanya aturan khusus untuk anak yang lahir dari pernikahan campuran antara WNI dan WNA.

Mereka diberi kekuasaan untuk menentukan kewarganegaraan setelah mencapai usia dewasa.

Namun, hal itu tidak berarti menjadi dasar untuk mengubah sistem dan memberikan kesempatan kewarganegaraan ganda.

"Kami diberikan hak untuk menentukan kewarganegaraan anak dari pernikahan campuran tersebut ketika ia sudah berusia 18 tahun," katanya.

Hasto menekankan bahwa pandangan PDI Perjuangan terkait isu tersebut berlandaskan sejarah pembentukan sistem kewarganegaraan Indonesia, serta aturan hukum yang berlaku saat ini.

"Oleh karena itu, sikap PDI Perjuangan sesuai dengan konteks sejarahnya dan peraturan perundang-undangannya bahwa kita tidak mengakui kewarganegaraan ganda," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengemukakan usulan pemerintah mengenai kemungkinan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada warga Indonesia yang tinggal di luar negeri dan memiliki kemampuan unik, termasuk para pemain sepak bola.

Kebijakan ini bertujuan untuk menggaet potensi besar masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri agar bisa berkontribusi dalam kepentingan bangsa.

"Hari ini saya sampaikan kepada dewan, usulan pemerintah Indonesia, usulan kami, agar kita memberikan kebijakan dwikewarganegaraan bagi para bakat tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, Indonesia memiliki jumlah warga negara yang tinggal di luar negeri yang cukup besar dan menyebar di berbagai negara.

Ia percaya, banyak orang yang memiliki kemampuan mampu memberikan kontribusi besar dalam pembangunan Indonesia, terutama pemain sepak bola.

"Indonesia memiliki jutaan warga negara yang tinggal di luar negeri. Di antara mereka terdapat para ilmuwan berprestasi, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, khususnya pemain sepak bola profesional berkualitas dunia," katanya dengan tegas.

Menurut Prabowo, sebagian dari warga Indonesia yang tinggal di luar negeri memilih menjadi warga negara negara lain karena tuntutan pekerjaan, kehidupan keluarga, atau komitmen profesional.

Keadaan ini, menurutnya, tidak seharusnya menyebabkan Indonesia kehilangan koneksi dengan para bakat terbaiknya.

Oleh karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan terhadap aturan kebangsaan.

Namun, sistem yang disusun tidak akan berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang memenuhi syarat dan dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan bagi Indonesia.

"Kebijakan ini akan kami susun secara selektif, terukur, dilengkapi dengan uji integritas, tanggung jawab yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," tambahnya.

TerPopuler