Pemakzulan dan Kekuasaan: Pakar Hukum Sebut Prabowo Tak Bisa Pecat Gibran -->

Pemakzulan dan Kekuasaan: Pakar Hukum Sebut Prabowo Tak Bisa Pecat Gibran

13 Agu 2026, Kamis, Agustus 13, 2026
Pemakzulan dan Kekuasaan: Pakar Hukum Sebut Prabowo Tak Bisa Pecat Gibran

-MEDAN.com - Wacana pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. 

Ahli Hukum Tata Negara Fritz Edward Siregar menyatakan bahwa setiap langkah penghentian wakil presiden harus mematuhi prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Fritz menganggap tidak benar jika muncul pemahaman bahwa Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat wakil presiden secara mandiri.

Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, sehingga keduanya tidak memiliki hubungan atasan dan bawahan.

Ia juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap memiliki kekuatan hukum dan mengikat.

Putusan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari perdebatan terkait kelayakan Gibran sebagai calon dalam Pemilu 2024.

Pernyataan Fritz disampaikan di tengah desakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana agar Gibran mengundurkan diri dari posisi Wakil Presiden.

Denny menganggap pengunduran diri diperlukan akibat masalah etika, sah tidaknya proses pemilihan, serta sebagai tindakan untuk menghindari kemungkinan krisis politik.

Presiden Tak Bisa Berhentikan Wapres

Fritz Edward Siregar menyangkal narasi yang menyatakan bahwa Presiden berhak memberhentikan Wakil Presiden atau tekanan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia, narasi tersebut perlu diluruskan dengan merujuk pada mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi.

Selanjutnya, Fritz menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk mengangkat Wakil Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan yang memungkinkan Presiden memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.

"Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih oleh rakyat secara bersamaan, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk mengganti wakilnya," kata Fritz, dilaporkan pada Rabu (12/8/2026).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tetap Berlaku dan Mengikat

Fritz juga menyoroti upaya memahami Pasal 7A UUD 1945 dengan cara yang berbeda, khususnya terkait frasa "tidak lagi memenuhi syarat".

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dipahami dalam situasi saat seseorang sedang menjabat, bukan digunakan sebagai alat yang bersifat mundur untuk membatalkan perselisihan calon yang telah diselesaikan.

"Pasal tersebut berlaku untuk situasi saat menjabat, bukan prosedur banding yang bersifat retroaktif untuk membatalkan perselisihan calon," katanya.

Menurut Fritz, perdebatan terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya tidak lagi dimanipulasi sebagai jika putusan tersebut kehilangan kekuatan hukumnya. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3.

Dalam pertimbangannya, kata Fritz, Mahkamah Konstitusi menjelaskan prinsip res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.

Oleh karena itu, menurutnya, Putusan MK Nomor 90 secara hukum tetap sah dan wajib diikuti.

"Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhi putusan tersebut," kata Fritz.

Ia menyampaikan, tuduhan terkait pelanggaran pencalonan juga telah melalui proses hukum dalam persengketaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.

Oleh karena itu, menurut Fritz, isu ini tidak boleh terus-menerus digunakan sebagai dasar dalam menyusun narasi pemakzulan.

Fritz menganggap munculnya kembali narasi tersebut lebih berkaitan dengan opini masyarakat dan ketidakpuasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Ia menegaskan bahwa diskusi mengenai pemakzulan tidak boleh dipisahkan dari rancangan konstitusi Indonesia.

"Jawabannya sangat jelas. Narasi yang beredar saat ini hanyalah upaya pengaruh opini masyarakat yang sengaja diatur karena kesulitan dalam menerima putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024," katanya.

Fritz menjelaskan, kehadiran prosedur pemakzulan dalam UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari pengalaman sistem pemerintahan Indonesia, termasuk saat Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dihentikan sebelum adanya mekanisme konstitusional seperti yang ada saat ini.

Pengalaman itu kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam penyempurnaan sistem pemerintahan setelah reformasi.

Oleh karena itu, Fritz menegaskan bahwa proses pemakzulan bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan hanya karena tekanan politik atau pendapat masyarakat.

Prosesnya telah dibuat melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi.

"Bagi kami para pengajar hukum tata negara, kami sama-sama mengetahui bahwa proses pemakzulan tidaklah mudah dilakukan," katanya.

Pandangan Fritz ini juga berfungsi sebagai penyangkalan terhadap narasi yang disampaikan beberapa pihak belakangan ini mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran.

Berdasarkan perspektif konstitusional yang diungkapkan Fritz, perdebatan terkait pemecatan Wakil Presiden harus berada dalam batasan UUD 1945, bukan hanya mengacu pada interpretasi politik atau tekanan dari opini masyarakat.

Artikel ini sudah tayang di news

(*/ -medan.com)

Baca berita MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita yang menyebar di Medan

TerPopuler