
Ringkasan Berita:
- Serda Yosua Eltari Simanullang dihukum dua tahun penjara terkait kasus penipuan terhadap calon anggota TNI AD.
- Jaksa juga meminta pemecatan dari jabatan, hukuman tambahan hilang jika terdakwa mengganti seluruh kerugian yang dialami korban.
- Yosua mendapatkan dana sebesar Rp250 juta dari korban dan menghabiskannya untuk bermain perjudian daring tanpa memperhatikan kelulusan calon anggota.
NEWS.COM, MEDAN - Sersan Dua (Serda) Yosua Eltari Simanullang dihukum dua tahun penjara terkait kasus penipuan terhadap calon anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Pernyataan tuntutan disampaikan oleh Oditur Letkol Sunardi di Pengadilan Militer 1/02 Medan, pada hari Rabu (12/8/2026).
Persidangan dipimpin oleh Letkol Ahmad Efendi bersama dua hakim anggota, yaitu Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pokok 2 tahun kurungan dan hukuman tambahan, dipecat dari jabatan," ujar Sunardi saat membacakan tuntutan.
"Dengan syarat pemecatannya hilang jika mengganti kerugian para korban," tambahnya.
Oditur menjelaskan beberapa hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, antara lain sikap kooperatif karena memberikan keterangan yang jelas dan tidak membingungkan, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Selain itu, terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp100 juta kepada dua rekanannya. Dan meminta kesempatan untuk melunasi sisa uang dalam jangka waktu satu tahun," katanya.
Meskipun hal tersebut memberatkan, tindakan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, dan aturan lainnya.
Selain itu, terdakwa merusak reputasi TNI.
Modus Penipuan
Dalam surat dakwaan yang dilihat dari SIPP Pengadilan Militer 1/02 Medan, tindakan penipuan yang dilakukan Yosua terjadi pada tahun 2025.
Saat itu ia bertugas di Bantuan Personel (BP) di Inspektorat Kodam (Itdam) I Bukit Barisan atau sebagai ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/BB.
Bersama Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin dan Serma Temanta Ginting, Yosua meminta untuk mencari calon siswa yang gagal dalam tingkat panitia daerah Sekolah Calon Tamtama (Secata) PK TNI AD Gelombang III tahun 2025 di Kodam I Bukit Barisan.
Terdakwa menjanjikan kepada para korban bahwa mereka bisa mengikuti seleksi pusat di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp50 juta.
Temanta kemudian menerima tiga calon siswa yang gagal melalui seorang pendeta dengan inisial ES, yaitu inisial R, A, dan YK.
Dari orang tua R, Temanta menerima transfer sebesar Rp100 juta dengan maksud bahwa Rp50 juta digunakan sebagai uang saku Temanta.
Sementara dari orang tua A dan YK, Temanta mendapatkan total sebesar Rp100 juta.
Sementara itu, Wakhid menerima kasus yang gagal awalnya dari AS di Kabupaten Sergai dan diberi uang sebesar Rp 100 juta.
Judi Online
Yosua mendapatkan dana sebesar Rp250 juta untuk bermain taruhan online dan tidak pernah melakukan tindakan apapun terkait pengurusan para calon pemain.
Yosua dituduh dengan Pasal 378 KUHP bersama Pasal 492 UURI Nomor 1 Tahun 2023. Atau: Kedua, Pasal 372 KUHP bersama Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di -Medan.com dengan judul Petugas TNI Menipu Calon Siswa TNI dengan Ratusan Juta, Terdakwa Dijerat Hukuman 2 Tahun, Dipecat dari Angkatan Bersenjata