
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menganggap pembahasan RUU Pemilu belum mendesak mengingat tahapan Pemilu baru akan dimulai pada Juni 2027.
- DPR masih memiliki waktu yang cukup lama untuk membahas peraturannya.
- Ia menyampaikan adanya tekanan agar pembahasan berjalan lebih cepat mengenai proses pemilihan calon penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.
- Dede meminta masyarakat tidak menginterpretasikan situasi saat ini secara keliru.
NEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menganggap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu belum mendesak untuk segera dilakukan karena tahapan Pemilu baru akan dimulai pada Juni 2027.
Dede berpendapat bahwa tekanan untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut saat ini sebenarnya lebih disebabkan oleh masalah pemilihan calon penyelenggara Pemilu, yang semula wewenangnya ada di tangan pemerintah, bukan DPR.
Meskipun belum dibahas, Dede memastikan bahwa Ketua DPR RI, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, telah menyatakan komitmennya untuk segera melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
Ketua DPR Pak Dasco telah menyatakan bahwa akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Jadi semoga saja segera ditindaklanjuti sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu," ujar Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Seorang anggota Partai Demokrat menyampaikan bahwa mengenai isi tahapan pemilihan umum, waktunya masih tergolong cukup panjang.
Menurut Dede, pihak-pihak yang saat ini terburu-buru mendorong percepatan sebenarnya memperhatikan isu pembentukan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).
Mengenai hal tersebut, ia menekankan bahwa proses pemilihan sepenuhnya merupakan inisiatif pemerintah.
"Yang menyelenggarakan bukan di DPR, melainkan di pemerintah. Mulai dari pansel (panitia seleksi), mulai dari calon. Jadi bukan di tangan kami. Jika pemerintah belum siap, apa yang bisa kita katakan? Karena kita hanya menerima usulan dari pemerintah," kata Dede.
Selanjutnya, ia meminta masyarakat agar tidak salah memahami peristiwa yang sedang berlangsung.
Dede kembali menegaskan bahwa waktu yang tersedia bagi DPR untuk membahas regulasi pemilu masih sangat lama.
"Maka dari itu, agar tidak salah pemahaman, tahapan undang-undang Pemilu baru akan dimulai pada bulan Juni 2027. Jadi masih lama, masih ada banyak waktu," ujar Dede.
"Mengapa kemarin semua ingin dipercepat? Ya, karena masalah ini saja, yaitu masalah penyelenggara. Bola tidak ada di DPR, bola ada di pemerintah. Pemerintah yang mengusulkan nama-nama," tambahnya.