Pembenahan Parkir di Pucang Sewu, Warga Sepakat Larang Parkir di Jalan Perkampungan -->

Pembenahan Parkir di Pucang Sewu, Warga Sepakat Larang Parkir di Jalan Perkampungan

20 Agu 2026, Kamis, Agustus 20, 2026
Pembenahan Parkir di Pucang Sewu, Warga Sepakat Larang Parkir di Jalan Perkampungan

bengkalispos.com- RW 1 Desa Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, menerapkan kebijakan larangan memarkir kendaraan di jalan lingkungan. Aturan yang mulai berlaku sejak Maret 2024 ini menjadi contoh terbaik yang dianggap dapat diadopsi oleh kampung lain dengan menyesuaikan situasi setiap daerah.

Warga yang melanggar peraturan akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu setiap harinya. Aturan ini diambil melalui musyawarah dan pemungutan suara warga setelah muncul keluhan terkait banyaknya kendaraan yang parkir di jalan lingkungan.

Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Hendri Susanto menyampaikan bahwa masalah parkir berawal dari keluhan warga yang merasa terganggu akibat banyaknya kendaraan di area permukiman. "Sebenarnya parkir ini awalnya muncul dari keluh kesah warga. Memang di lingkungan tersebut karena banyak mobil yang parkir," ujar Hendri, Rabu (19/8/2026).

Mengikuti keluhan tersebut, pengurus RT dan RW kemudian mengadakan pertemuan yang melibatkan tokoh masyarakat. Partisipasi warga terutama dilakukan di RT 5 dan RT 6 yang dinilai paling terkena dampak dari masalah parkir. "Kami menggelar rapat yang melibatkan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya kami membuat yang disebut hak angket atau polling. Dari hasil polling ini, kami menetapkan satu rumah sebagai satu suara," ujarnya.

Menurut Hendri, sistem pemungutan suara tersebut menetapkan satu bidang tanah sebagai satu suara, bukan berdasarkan jumlah kepala keluarga. Sistem ini diterapkan agar keputusan lebih mencerminkan kebutuhan setiap rumah.

Baca selengkapnya

TerPopuler