Pemerintah Dianggap 'Membeli Waktu' Jika Tak Tanggapi Tuntutan BEM UI -->

Pemerintah Dianggap 'Membeli Waktu' Jika Tak Tanggapi Tuntutan BEM UI

20 Agu 2026, Kamis, Agustus 20, 2026
Pemerintah Dianggap 'Membeli Waktu' Jika Tak Tanggapi Tuntutan BEM UI
Ringkasan Berita:
  • Ahli komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menganggap pemerintah harus segera merespons delapan tuntutan BEM UI yang disampaikan dalam demonstrasi di Bundaran HI pada 18 Agustus 2026.
  • Pemerintah memang perlu waktu untuk meninjau tuntutan yang didasarkan pada data, khususnya mengenai otonomi daerah, MBG, dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
  • Namun, penundaan yang terlalu lama bisa membuat pemerintah dianggap menggunakan strategi memperoleh waktu tambahan untuk mengurangi isu tersebut.

NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diharapkan segera memberikan respons resmi terhadap delapan tuntutan yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia pada 18 Agustus 2026 lalu.

Ketidaktanggapansifan dalam merespons dikhawatirkan menimbulkan persepsi masyarakat bahwa pemerintah sedang berusaha memperpanjang waktu.

Ahli Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengungkapkan bahwa pemerintah memang perlu waktu yang tepat untuk meninjau isi tuntutan mahasiswa. Tindakan terburu-buru tanpa dasar yang kuat justru bisa berdampak negatif.

"Menanggapi 8 tuntutan tersebut memang membutuhkan waktu. Paling tidak, pemerintah perlu waktu untuk mengumpulkan informasi terkait masing-masing tuntutan," ujar Jamiluddin saat dihubungi, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, beberapa tuntutan seperti pengembalian otonomi daerah, serta penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), memerlukan data yang lengkap sebelum diumumkan kepada masyarakat.

"Maka, sangat berisiko bagi Pemerintah jika terlalu merespons tuntutan BEM UI. Terlebih jika respons tersebut tidak didukung oleh data yang akurat dan lengkap. Bisa jadi pemerintah dianggap hanya sekadar berkata-kata," tegasnya.

Meskipun diperlukan kehati-hatian, Jamiluddin menegaskan agar pemerintah tidak mengabaikan isu ini dalam waktu yang terlalu lama tanpa adanya kejelasan.

Penundaan yang terlalu lama berisiko merusak reputasi pemerintah di mata masyarakat.

"Namun, tidak pantas jika pemerintah terlalu lama merespons 8 tuntutan tersebut. Jika hal ini dilakukan, pemerintah bisa dianggap melakukan strategi memperpanjang waktu," katanya.

Ia menegaskan bahwa menunda untuk memperkuat data dapat dibenarkan, tetapi hal ini akan menjadi contoh buruk jika tujuannya hanya untuk mengurangi isu belaka.

"Namun jika strategi tersebut diharapkan mampu membuat 8 tuntutan itu hilang seiring berjalannya waktu, maka tindakan tersebut akan dianggap negatif dalam kehidupan demokratis," lanjut Jamiluddin.

Sebagai sebuah negara yang menerapkan sistem demokrasi, pemerintah diharuskan hadir dan mendengarkan keluhan serta keinginan masyarakat. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memberikan penjelasan yang didasarkan pada argumen, terlepas dari apakah tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi atau tidak.

"Respons pemerintah tentu tidak perlu menerima semua tuntutan. Namun apapun respons yang diberikan pemerintah, yang terpenting adalah adanya dasar atau alasan," katanya.

"Maka, seluruh rakyat dapat mengevaluasi kewajaran pemerintah dalam menerima atau menolak tuntutan tersebut, yaitu tuntutan BEM UI," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI melakukan demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 18 Agustus 2026.

Aksi yang dilakukan di jalan menghasilkan delapan tuntutan utama.

Berikut 8 point tuntutan mahasiswa dalam aksi demonstrasi BEM UI, Selasa (18/8/2026).

  1. Berhentikan penjajahan negara terhadap warga negaranya sendiri.
  2. Berhenti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  3. Wujudkan reforma agraria sejati.
  4. Kurangi harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak.
  5. Evaluasi keseluruhan PSN dan hentikan MBG serta KDMP.
  6. Hentikan pengumpulan kekuasaan, pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), serta kembalikan kewenangan daerah.
  7. Tetapkan keadaan darurat nasional bagi wilayah Sumatra dan Flores serta percepat proses pemulihan daerah yang terkena dampak bencana.
  8. Berhentikan tindakan represif dan campur tangan TNI-Polri di ruang publik serta bubarankan YON TP.

TerPopuler