
Ringkasan Berita:
- Isu pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dianggap bukan hanya menjadi perdebatan institusional yang muncul pada tahun 2026, tetapi memiliki akar sejarah yang panjang.
- Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengingatkan bahwa pada tahun 1985 pemerintah pernah membatasi sebagian wewenang Bea Cukai melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1985.
- Pada masa itu, pemeriksaan barang impor diserahkan kepada perusahaan survei sebelum dikirim ke Indonesia.
NEWS.COM, JAKARTA– Isu pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dianggap bukan hanya menjadi perdebatan institusional yang muncul pada tahun 2026.
Empat puluh tahun yang lalu, pemerintah pernah melakukan tindakan serupa dengan mengurangi sebagian wewenang Bea Cukai karena menurunnya kepercayaan terhadap pengelolaan institusi tersebut.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa pengalaman sejarah saat ini menjadi pengingat bahwa perubahan tidak cukup hanya dilakukan dengan pergantian pejabat atau penerapan digitalisasi dalam pelayanan.
Pada tahun 1985, pemerintah membuat keputusan yang langka dilakukan oleh sebuah negara terhadap lembaga kepabeanannya sendiri. Dengan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1985, pemerintah mengubah sistem pemeriksaan barang impor. Dalam pelaksanaannya, beberapa pemeriksaan dilakukan oleh perusahaan surveyor sebelum barang dikirim ke Indonesia. Sebagian tugas yang dulu menjadi inti dari pekerjaan Bea Cukai kini dialihkan kepada pihak ketiga," ujar Iskandar kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara resmi DJBC tidak pernah dibubarkan. Namun, pemindahan sebagian tugas pemeriksaan kepada surveyor menunjukkan bahwa negara pada masa itu kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan lembaga dalam mengawasi alur barang impor.
"Maka pemerintah memutuskan mengambil pemeriksa dari luar lembaga," katanya.
Iskandar menyatakan, kebijakan ini muncul setelah kalangan dunia usaha mengeluhkan prosedur impor yang dianggap rumit, biaya ekonomi yang tinggi, pelayanan yang tidak menentu, hingga tindakan pemungutan yang menghambat kegiatan perdagangan.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan sebagian proses pemeriksaan ke negara asal barang guna mempercepat pergerakan logistik.
"Untuk perdagangan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses. Bagi Bea Cukai, kebijakan itu merupakan bentuk ketidakpercayaan," katanya.
Menurut Iskandar, keadaan tersebut mulai berubah setelah pemerintah menciptakan dasar yang baru dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Bea Cukai dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Bahan Bakar Minyak, yang kemudian diperkuat melalui perubahan pada tahun 2006 dan 2007.
Modernisasi diiringi dengan penerapan layanan elektronik, pengelolaan risiko, audit setelah pengeluaran, serta pengembangan berbagai layanan kepabeanan secara digital.
Namun, menurutnya, pelajaran terpenting dari sejarah tersebut bukan berada pada perubahan aturan, tetapi pada kepentingan menjaga kepercayaan terhadap lembaga.
"Dan kepercayaan tidak secara otomatis kembali karena memiliki gedung yang baru, sistem yang baru, atau seragam yang baru," tegasnya.
Iskandar juga menyoroti kembalinya wacana penggunaan sistem survei hampir 40 tahun setelah kebijakan tersebut diimplementasikan.
Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan adanya masalah mendasar dalam pengelolaan kepabeanan yang belum sepenuhnya selesai.
Ia menilai perubahan staf maupun perkembangan teknologi tidak akan menghapus titik kelemahan jika proses pengambilan keputusan tetap berlangsung tanpa sistem pengawasan yang jelas.
"Siapa yang menentukan sebuah barang dianggap berisiko? Siapa yang bisa mengubah jalur pemeriksaan? Siapa yang memerintahkan barang dilepaskan? Siapa yang menghentikan tindakan? Siapa yang menilai bahwa perusahaan patuh? Dan siapa yang memeriksa keputusan dari orang-orang tersebut? Jika jawaban dari pertanyaan itu tidak jelas, maka reformasi hanya mengubah penampilan luar," katanya.
Oleh karena itu, Iskandar berpendapat bahwa momentum reformasi Bea Cukai saat ini perlu ditujukan pada perbaikan desain institusi secara menyeluruh, bukan hanya perbaikan administratif semata.
Menurutnya, pertanyaan yang harus dijawab saat ini bukan lagi apakah DJBC perlu dipertahankan.
"Tetapi bagaimana membangun lembaga bea cukai yang mampu menjaga kejujuran, mengelola data, serta mengawasi perbatasan ekonomi secara transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan," tegasnya.
Penjelasan Menkeu Purbaya
Terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak akan dibubarkan.
Hal tersebut mencerminkan kinerja DJBC saat ini yang menunjukkan perkembangan yang sangat baik, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dan menindak praktik penyelundupan.
Perbaikan tersebut, menurutnya, tidak bisa dipisahkan dari kualitas kepemimpinan serta integritas jajaran DJBC dalam menjalankan tugas.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (21/7/2026),
"Kemajuan Bea Cukai sudah sangat menggembirakan. Para pimpinan saat ini cukup baik. Kita dapat melihatnya di pasar-pasar, barang ilegal sudah berkurang signifikan. Dulu, truk yang membawa barang ilegal masih bisa melewati dengan leluasa," kata Purbaya.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal kini semakin ketat.
Berdasarkan laporan yang diterima secara berkala oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, setiap truk yang dicurigai membawa barang ilegal kini tidak lagi dilewatkan, tetapi ditahan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Secara berkala, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan laporan perkembangan kepada saya. Saat ini, setiap truk yang membawa barang ilegal langsung ditahan untuk diperiksa. Pemeriksaan di bandara juga semakin ketat," ujar Menteri Keuangan.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut menunjukkan perubahan besar dalam sistem pengawasan DJBC, yang kini diperketat tidak hanya di jalur darat, tetapi juga di pintu masuk lainnya, seperti bandara.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah memberikan apresiasi terhadap perbaikan yang signifikan di lingkungan DJBC, yang menjadi salah satu dasar keyakinan bahwa keberadaan lembaga tersebut tetap terjaga.
"Presiden beberapa kali menyampaikan bahwa telah terjadi peningkatan yang signifikan di Bea Cukai. Berdasarkan perkembangan ini, kemungkinan besar keberadaan Bea Cukai akan tetap dipertahankan," tutup Menkeu.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, Purbaya menganggap bahwa perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan yang terus-menerus dilakukan menjadi modal penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memerangi peredaran barang ilegal dan praktik penyelundupan secara berkelanjutan. 2. Menurut Purbaya, peningkatan tata kelola serta penguatan pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik, sekaligus mengatasi peredaran barang ilegal dan penyelundupan secara berkelanjutan. 3. Purbaya menilai bahwa perbaikan sistem tata kelola dan penguatan pengawasan yang berkelanjutan menjadi aspek krusial dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat, sambil memberantas peredaran barang ilegal dan praktik penyelundupan. 4. Dalam pandangan Purbaya, perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan yang terus dilakukan menjadi modal utama untuk memperkuat kepercayaan publik, serta menghentikan peredaran barang ilegal dan penyelundupan secara berkelanjutan. 5. Purbaya menyatakan bahwa peningkatan tata kelola dan penguatan pengawasan yang terus-menerus dilakukan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mencegah peredaran barang ilegal dan penyelundupan secara berkelanjutan.