JAKARTA — Pemerintah segera merespons peningkatan titik panas (hotspot) dan ancaman kabut asap yang melintasi batas wilayah di beberapa daerah Indonesia. Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melakukan operasi modifikasi cuaca secara besar-besaran di tiga provinsi utama, yaitu Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Tindakan darurat ini dilakukan setelah laporan BMKG menunjukkan kenaikan signifikan jumlah titik panas, di mana Kalimantan Barat meningkat dari 98 menjadi 136 titik, sedangkan Kalimantan Tengah melonjak dari 29 menjadi 78 titik.
Kepala Biro Komunikasi dan Kerja Sama Internasional Kementerian Lingkungan Hidup, Ristianto Pribadi, membenarkan bahwa tim bersama terus mengawasi pergerakan awan untuk memaksimalkan penyebaran garam di udara.
"Untuk pelaksanaan OMC, kami tetap berkoordinasi dengan BMKG guna memantau kemungkinan perkembangan awan dan menentukan waktu terbaik. Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah menjadi fokus karena adanya peningkatan titik api dan penyebaran asap," kata Ristianto kepada para jurnalis.
Berdasarkan data cuaca dari BMKG, kemungkinan terbentuknya awan dengan kategori sedang hingga tinggi teramati di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada tanggal 13–16 Agustus. Kesempatan ini segera dimanfaatkan untuk melakukan hujan buatan guna memadamkan kebakaran hutan dari udara. Operasi di Kalimantan Tengah direncanakan berlangsung antara 11–15 Agustus, diikuti oleh Kalimantan Barat pada 13–17 Agustus, sementara di Riau operasi telah dilaksanakan sejak 30 Juli dan akan berlanjut hingga 22 Agustus.
Selain melakukan upaya pemadaman yang didukung teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa memandang siapa pun bagi pelaku pelanggaran untuk menciptakan efek jera.
"Meminta seluruh pihak berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama di area yang saat ini mengalami peningkatan titik panas serta berpotensi menyebar asap," tegas Ristianto.
Pemerintah berharap penggabungan antara teknologi modifikasi cuaca dan penegakan hukum yang ketat di lapangan dapat mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan serta mencegah penyebaran asap yang berpotensi mengganggu kegiatan masyarakat hingga ke negara tetangga. (*)