Pemkab Blora dan DPRD Sepakati Anggaran 2027, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan -->

Pemkab Blora dan DPRD Sepakati Anggaran 2027, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan

15 Agu 2026, Sabtu, Agustus 15, 2026
Pemkab Blora dan DPRD Sepakati Anggaran 2027, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan

Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD Menyetujui Arah Anggaran Tahun 2027, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

JATENG.COM, BLORA –Pemerintah Kabupaten Blora bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menandatangani Kesepakatan Nota Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026, serta Kesepakatan Nota KUA dan PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.

Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (13/8/2026), sebagai bagian penting dari rangkaian proses penyusunan dan penetapan kebijakan anggaran daerah.

Sidang paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Forkopimda Kabupaten Blora, Ketua Pengadilan Negeri Blora, Komandan Batalyon 410/Alugoro Blora atau perwakilannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora beserta jajaran Staf Ahli Bupati, Asisten serta Kepala Bagian, para Kepala Instansi Daerah, Camat se-Kabupaten Blora, pimpinan partai politik dan organisasi masyarakat, serta para insan media.

Pada kesempatan itu, Bupati Blora menyampaikan rasa apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Blora atas kerja sama yang telah terjalin selama proses penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, kesepakatan yang tercapai mencerminkan keterpaduan antara pemerintah eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan kebijakan anggaran dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora.

"Masukan dan saran yang diberikan kepada kami menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan secara selaras dan saling mendukung, sehingga masing-masing pihak dapat menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan baik. Kami yakin bahwa hal ini didasari niat dan komitmen bersama untuk mendorong kemajuan pembangunan Kabupaten Blora," kata Bupati.

Bupati menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari proses penentuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan dilakukan berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2026 serta Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2026.

Perubahan ini diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan pelaksanaan anggaran dan perkembangan kondisi wilayah yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam peraturan tersebut, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan jika terjadi kelebihan atau ketidakcapaian proyeksi pendapatan daerah, kelebihan atau tidak tercapainya alokasi belanja daerah, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan.

"Perubahan KUA adalah dokumen yang berkaitan dengan proses penyusunan Perubahan APBD yang dibahas antara Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD Kabupaten Blora. Dalam Perubahan KUA tersebut terdapat beberapa kebijakan umum yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026," ujarnya.

Selain membahas perubahan anggaran Tahun 2026, Sidang Paripurna juga menjadi kesempatan untuk menandatangani Nota Kesepahaman KUA dan PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.

Proses penandatanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS harus ditandatangani oleh kepala daerah serta ketua DPRD paling cepat pada minggu kedua bulan Agustus.

Setelah kedua dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani, Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD akan selanjutnya melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.

Bupati berharap sinergi dan komunikasi yang telah terbentuk antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD dapat tetap dijaga dalam setiap tahapan pembahasan anggaran selanjutnya.

"Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 beserta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, maka kita segera akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027," katanya.

Berdasarkan pendapat Bupati, kerja sama yang selaras antara pemerintah eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk memastikan proses penganggaran daerah berjalan dengan baik, jujur, dapat dipertanggungjawabkan, serta mampu memenuhi kebutuhan pembangunan.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah dan DPRD untuk senantiasa mempertahankan komitmen bersama dalam memantau pelaksanaan pembangunan agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

"Saya berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik saat ini dapat dipertahankan dan dilanjutkan untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan berkah, petunjuk, bimbingan, dan perlindungan-Nya kepada kita sehingga mampu menjalankan amanah yang dipikul di pundak kita dengan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya. (Iqs)

TerPopuler