Pemkab Kubu Raya Siapkan Perbup Tarif Parkir Baru -->

Pemkab Kubu Raya Siapkan Perbup Tarif Parkir Baru

24 Agu 2026, Senin, Agustus 24, 2026
Pemkab Kubu Raya Siapkan Perbup Tarif Parkir Baru

bengkalispos.com- Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat perannya dalam menjaga kualitas regulasi daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya mengenai Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum serta Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Kanwil Kemenkum Kalbar pada hari Kamis, 20 Agustus 2026.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya serta Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rancangan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip pembentukan peraturan yang baik, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Safriadi, menyampaikan bahwa peninjauan tarif harus dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan jenis kendaraan, kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP), jumlah ruang parkir yang tersedia, serta tingkat penggunaan fasilitas parkir dalam waktu tertentu.

Dalam diskusi, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama pihak yang mengusulkan melakukan penyesuaian terhadap aspek wewenang, dasar hukum, isi materi, sistematika, teknik penyusunan norma, konsistensi istilah, hingga pengelolaan keuangan daerah. Rancangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca selengkapnya

TerPopuler