
-MEDAN.com, MEDAN- Pemko Medan masih menunggu petunjuk teknis mengenai rencana perubahan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan bahwa Pemko Medan akan mematuhi dan menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. "Kami sedang menunggu petunjuk teknisnya," kata Rico Waas di Medan, Rabu (19/8).
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah pusat akan diterapkan, termasuk rencana perubahan status kepegawaian PPPK guru tersebut. Namun, sebelum diberlakukan di daerah, Pemko Medan akan terlebih dahulu meninjau aturan dan mekanisme pelaksanaannya. "Apapun keputusan dari pemerintah pusat, kita akan laksanakan. Namun, semua hal tersebut akan kita cek secara menyeluruh," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa status kepegawaian guru yang saat ini berada dalam kategori PPPK akan diubah menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan hasil dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan mengenai status kepegawaian guru PPPK.
Menurut Prasetyo, keputusan tersebut juga telah mempertimbangkan situasi keuangan pemerintah. "Kami sepakat bersama bahwa status kepegawaian akan diubah menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa guru dengan status PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh. Di sisi lain, guru yang saat ini memiliki status PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, jumlah pegawai PPPK yang bekerja paruh waktu di kota ini sebanyak 717 orang. Sementara itu, jumlah PPPK yang bekerja penuh waktu tercatat sekitar 4.500 orang.(dyk/-Medan.com)